Cek Daftar Profesi yang Bisa Jadi PNS Part Time
PPPK akan diubah statusnya oleh pemerintah menjadi PPPK Part Time pada November 2023. Simak selengkapnya!
BaperaNews - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan diubah statusnya oleh pemerintah menjadi PPPK Part Time atau profesi PNS part time untuk menggantikan tenaga honorer yang dihapus mulai November 2023 mendatang.
Hal ini untuk memastikan agar proses penghapusan tenaga honorer tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja) secara massal.
MenPAN-RB Abdullah Azwar mengungkap ada sejumlah pekerjaan tenaga honorer yang dialihkan jadi PPPK part time, seperti petugas kebersihan.
“Misalnya petugas kebersihan, dia kan ga wajib cek lokasi kerja tiap pagi sampai sore sehingga bisa kerja paruh waktu, tapi ini masih proses pembahasan” kata Azwar hari Selasa (11/7) lalu.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menambahkan, jenis pekerjaan yang masuk PPPK part time contohnya sopir dan guru SMP-SMA serta masih banyak lainnya yang akan disesuaikan dengan kebutuhan institusi.
“Semuanya itu bisa part time kok, misalnya sopir atau guru SMP-SMP atau orang yang memang berminat profesi PNS part time saja. Jadi sangat variatif ya, sangat fleksibel untuk menentukan” terang Gaus.
Baca Juga : Uji Coba LRT Jabodebek Dihentikan, Kemenhub Buka Suara
Jenis pekerjaan apa saja yang akan dialihkan menjadi PPPK part time nantinya akan dibahas dan diputuskan oleh MenPAN-RB yakni soal klasifikasinya.
Hal ini sesuai dengan RUU tentang Perubahan atas UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang hingga saat ini masih terus dibahas.
“Pak Menteri sudah membuat surat, tentunya berdasarkan saran dan masukan dari Kepala Daerah, dari Bupati atau Walikota, dari Kementerian atau Lembaga” lanjutnya.
RUU tentang ASN yang baru nanti diharap bisa dibawa ke rapat paripurna DPR RI sebelum November 2023 agar rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023 bisa berjalan sesuai dengan jadwal.
“Kami saat ini masih proses reses sampai 15 Agustus 2023, mungkin di akhir Agustus atau awal September 2023, ya secepatnya lah yang penting tidak sampai lewat November 2023” pungkas Gaus.
PPPK part time ataupun profesi PNS part time belum diumumkan secara detail tentang jenis pekerjaan apa yang bisa masuk ke dalamnya.
Namun MenPAN-RB telah memberi gambaran yakni pekerjaan yang tidak harus dilakukan full time seperti petugas kebersihan atau sopir, atau bisa juga guru yang memang ingin hanya bekerja paruh waktu sehingga bisa melakukan pekerjaan samping lain selain pekerjaan utama tersebut.
Baca Juga : UM Surabaya Buka Beasiswa Kuliah Gratis Untuk Difabel, Cek Syaratnya!