Ini Alasan Mengapa Jutaan Guru Tak Dapat Tunjangan
Selama ini, Jutaan guru masih tidak dapat tunjangan. Mendikburistek Nadiem Makarim menjelaskan alasan utama terkait hal ini dan mencoba menselesaikannya lewat RUU Sisdiknas
BaperaNews - Jutaan guru di Indonesia tidak dapat tunjangan, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkap sebabnya. Yakni karena kapasitas PPG (Pendidikan Profesi Guru) nasional tidak sebanding dengan jumlah guru, sehingga membuat hampir 1,6 juta guru harus antre selama puluhan tahun untuk mendapatkan tunjangan.
“Kenapa harus antre? Karena kapasitas PPG kita se nasional Cuma 60 - 70 ribu setahun, itu saja tak cukup untuk menutupi kebutuhan guru yang per tahunnya pensiun, makanya nunggu terus” ujarnya pada Rabu (14/9).
Nadiem Makarim menjelaskan, guru yang belum punya sertifikat saat ini tidak bisa dapat tunjangan profesi, hal itu mengacu pada UU Guru dan Dosen. Sebab itu, ia tidak memasukkan aturan yang sama di RUU Sisdiknas terbaru, agar tunjangan guru bisa mengacu pada UU ASN dan Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, semua guru, termasuk yang belum sertifikasi, bisa mendapat tunjangan.
“Jadi bagi guru - guru yang sekarang lagi membela kata tunjangan profesi, ketahuilah kata kunci itu kenapa Anda tidak dapat tunjangan. Saya dan tim sedang mencari akal bagaimana dan apa solusinya agar guru dapat tunjangan tanpa sertifikasi maupun PPG, masukan dia dan selaraskan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan” terangnya.
Baca Juga : RUU Sisdiknas: Nadiem Sebut Guru Non Sertifikasi Tetap Dapat Tunjangan
Sebelumnya Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memprotes RUU Sisdiknas terbaru yang menurut mereka hanya mengatur tentang upah, penghargaan sesuai prestasi kerja, dan jaminan sosial. Semuanya diatur dalam Pasal 105.
Koordinator P2G Satriwan Salim mengatakan RUU Sisdiknas terbaru membuat jutaan guru dan keluarganya kecewa.
“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarganya, dihilangkannya pasal TPG ini yang sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru” ujarnya.
Pada RUU Sisdiknas yang terbit pada April 2022, ketentuan tentang TPG diatur di Pasal 118 ayat 2-4, sedangkan pada RUU Sisdiknas terbaru yang keluar Agustus 2022, pasal tersebut dihapus, hal inilah yang membuat kesalahpahaman.
TPG sendiri ialah pasal tentang tunjangan profesi guru, yang memang dihapus untuk diatur sedemikian rupa oleh Nadiem dan tim untuk mengatasi banyaknya keluhan jutaan guru belum mendapat tunjangan.
Nadiem Makarim dan jajarannya memang memperbarui pasal tersebut untuk sistem tunjangan yang lebih merata bagi guru, dengan demikian, guru bisa tetap mendapat tunjangan tanpa sertifikasi maupun PPG.
Baca Juga : Syarat, Jenis Tes Dan Aturan SBMPTN 2023 Terbaru