Perampokan Sadis di Musi Rawas, Istri Diperkosa Anak Dianiaya

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo menangkap para pelaku perampokan dan pemerkosaan sadis di Musi Rawas.

Perampokan Sadis di Musi Rawas, Istri Diperkosa Anak Dianiaya
Perampokan Sadis di Musi Rawas, Istri Diperkosa Anak Dianiaya. Gambar : Dok. Polres Musi Rawas

BaperaNews - Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, berhasil menangkap 3 dari 4 pelaku perampokan keji yang terjadi di Dusun 4 Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, pada Kamis, (23/11).

Dedi Dores (37 tahun), menjadi sasaran serangan brutal bersama dengan istrinya yang diperkosa, serta anak mereka yang dianiaya.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50 tahun), Maliyadi alias Mali (53 tahun), dan Ardy Arianto (23 tahun). Namun, satu pelaku lainnya, berinisial FI (17 tahun), masih dalam daftar buronan.

Menurut pernyataan Kapolres Musi Rawas, Arpan Sopian diduga sebagai otak dari peristiwa ini. Selain mencuri dengan kekerasan, Arpan juga disebut sebagai pelaku pemerkosaan terhadap istri korban. Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang mereka masuki melalui pintu belakang dengan membawa senjata tajam dan balok kayu.

Ketika penangkapan dilakukan di rumah Arpan Sopian di Desa Tanah Periuk, petugas harus menghadapi perlawanan dari Arpan dan satu dari rekannya, Ardy. Mereka berupaya melarikan diri.

Baca Juga : Pria Sumenep Sakit Hati Diputusin, Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar

Informasi dari pihak kepolisian juga mengungkap bahwa Arpan baru saja keluar dari penjara kurang dari 1 bulan sebelum aksi perampokan ini terjadi.

Sebelum melakukan kejahatan, Arpan diduga telah mengintai rumah korban dengan cara berpura-pura memancing di sekitar daerah belakang rumah.

Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 tabung gas, 3 kayu gelam, sebuah celurit, serta 1 unit handphone milik korban yang dicuri. Meski demikian, sepeda motor dan 1 handphone lainnya masih dalam pencarian.

Kasus ini akan dijerat dengan pasal 365 ayat 4 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan bagi ketiganya. Sedangkan Arpan Sopian akan menghadapi pasal berlapis, termasuk pasal 285 tentang pemerkosaan, yang bisa berujung pada hukuman mati atau seumur hidup.

Arpan Sopian mengaku perbuatannya dilakukan karena ia baru keluar dari penjara dan kesulitan mendapatkan pekerjaan. Ia juga mengklaim bahwa ia mengenal korban sebelumnya.

Baca Juga : Sadis! Istri Dianiaya Suami Gegara Minta Uang Berobat Anak