Koko Sandoza Fritz Gerald Terpidana Korupsi Bank Mandiri Senilai Rp 120 Miliar Ditangkap
Buronan terpidana kasus korupsi PT Bank Mandiri senilai Rp 120 Miliar berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Simak berita lengkapnya!
BaperaNews - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap Koko Sandoza Fritz Gerald yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi PT Bank Mandiri senilai Rp 120 Miliar yang kabur 15 tahun lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus, Bima Suprayoga menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim polisi di Jawa Timur daerah Gubeng hari Selasa 18 Januari 2022 jam 23.20 WIB.
“Terpidana ini masuk daftar pencarian orang sejak tahun 2002 sehubungan dengan kasus korupsi Rp 120 Miliar di Bank Mandiri, setelah ditangkap dia langsung dibawa ke Jakarta dengan pesawat pada hari Rabu 19 Januari 2022 jam 16.00 WIB” jelas Bima dalam konferensi pers nya Rabu 19 Januari 2022.
Akhirnya Koko Sandoza Fritz Gerald berhasil dimasukkan ke Rutan Salemba Jakpus untuk menjalani penjara selama 4 tahun. Koko sebelumnya terbukti melakukan korupsi di Bank Mandiri cabang Prapatan Jakpus bersama empat terpidana lainnya yaitu Alexander Parengkuan, Ahmad Riyadi, Aryo Santigi, dan Harianto Brasali.
Mereka berempat terbukti melawan hukum dan membuat negara rugi Rp 120 Miliar, mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan mendapat hukuman pidana empat tahun serta denda Rp 200 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Fathur Rahman menjelaskan Koko Sandoza Fritz Gerald sebelumnya diamankan di Rutan Kejati Jatim dan Rabu baru dibawa ke Jakarta untuk diberi eksekusi pidana. “Koko ini sudah menjadi buron sejak tahun 2006, saat itu dia tidak memperhatikan panggilan jaksa untuk memintanya menyerahkan diri, sekarang ia akan mendapat hukuman yang patut” kata Fathur dikonfirmasi Rabu 19 Januari 2022.
Koko Sandoza Fritz Gerald sendiri ditangkap saat berada di café dan tidak melawan, pria berusia 48 tahun itu sebelumnya berpindah-pindah tempat hingga polisi sulit untuk menangkapnya. Belum diketahui bagaimana dan dimana selama belasan tahun Koko bisa hidup dengan bebas tanpa berhasil ditangkap polisi dengan status buronan yang dimilikinya.
Harta yang dikorupsi juga diketahui untuk memperkaya diri namun saat tindak korupsi di Bank Mandiri tersebut terungkap, segala aset dan harta Koko sudah disita negara termasuk empat rekan lainnya yang lain. Kini Koko Sandoza Fritz Gerald harus siap menjalani masa tuanya di dalam penjara untuk membayar perbuatannya.
Baca Juga: Anggota TNI Tewas dalam Baku Tembak dengan KKB di Maybrat Papua Barat