Heboh Pungli di Jateng Tagih ke Warga Rp 2 Juta Untuk 17 Agustus

Pungli di Jateng tagih warga Rp 2 Juta untuk 17 Agustus. Simak selengkapnya!

Heboh Pungli di Jateng Tagih ke Warga Rp 2 Juta Untuk 17 Agustus
Heboh Pungli di Jateng Tagih ke Warga Rp 2 Juta Untuk 17 Agustus. Gambar : Kompas/Dok. Fadlan Mukhtar Zain

BaperaNews17 Agustus yang menjadi HUT RI biasa dirayakan dengan gembira di berbagai wilayah Indonesia. Biasanya dari pihak warga desa, insan sekolah, atau insan berbagai lembaga mengadakan iuran mandiri untuk perayaannya.

Namun belakangan viral di media sosial dugaan pungutan liar bermodus “Sumbangan HUT RI 17 Agustus” dengan jumlah tidak masuk akal Rp 2 juta per orang berbedar di Desa Banteran, Wangon, Kota Banyumas, Jawa Tengah.

Pungutan liar tersebut dibebankan kepada 81 pihak termasuk tukang penjual jus yang diberi nama Jus Prapatan. Nama lain yang juga dimintai sumbangan yang tercantum di daftar ialah Kos Pak Sardan, Mixue, Toko Etalase, Tower Telkomsel, dan lainnya.

Pungli 17 Agustus Jateng tersebut diunggah oleh akun @gawsahkepo yang mempermasalahkan adanya pungli sumbangan HUT RI dengan besaran uang Rp 2 juta per orang yang jelas tidak masuk akal dan terlalu besar. Menurutnya, sumbangan itu seharusnya seikhlasnya dan semampunya yang memberikan.

Atas adanya kabar viral pungli HUT RI di Banyumas tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo langsung ambil tindakan. Ganjar merespon dengan meminta anak buahnya menindaklanjuti. Mencari tahu siapa yang menyebar dan memprakarsai pungli sumbangan berjumlah fantastis tersebut.

“Sudah jelas sekali itu aduannya ya, sudah ada bukti-buktinya juga” kata Ganjar.

Baca Juga : Kronologi Wanita Tewas Tertabrak Kereta di Bekasi

Tanggapan Desa Setempat Terkait Kasus Pungli 17 Agustus Jateng

Usai viral surat edaran pungli 17 Agustus Jateng, Pemdes Banteran, Wangon, Banyumas Jateng melalui Sekda Banteran Waluyo mengatakan pihaknya telah meminta panitia untuk menarik surat edaran permintaan sumbangan HUT RI tersebut dan akan diganti dengan permintaan sumbangan yang tidak dipatok harga atau sukarela.

“Kami sudah meminta untuk menarik surat tersebut dan suratnya sudah diganti dengan surat permintaan sumbangan HUT RI yang sifatnya tidak mengikat atau sukarela” kata Waluyo hari Rabu (26/7).

Menurut Waluyo, adanya tanda tangan Kepala Desa di surat pungli 17 Agustus Jateng yang beredar adalah palsu, tanda tangan Kades discan. Sampai saat ini pihak panitia juga belum menerima uang sumbangan pungli HUT RI Rp 2 juta orang tersebut.

“Ya ini kesalahan kita semua karena sebenarnya belum ada koordinasi. Pak Kades tidak mempermasalahkan tanda tangan itu karena mereka bagaimanapun juga anak-anak kita” pungkas Waluyo.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polresta Jambi Dimutasi Usai Kasus Emak-Emak Grebek Markas Narkoba