Singapura Eksekusi Mati Terpidana Perempuan Untuk Pertama Dalam Sejarah
Untuk pertama kalinya dalam 20 tahun terakhir, perempuan dieksekusi mati di Singapura. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Untuk pertama kalinya dalam 20 tahun terakhir, perempuan dieksekusi mati di Singapura tepatnya pada hari ini Jumat (27/7).
Perempuan dieksekusi mati di Singapura tersebut bernama Saridewei Djamani, ia telah divonis hukuman mati sejak tahun 2018 usai dinyatakan bersalah atas kepemilikan 30 gram narkoba jenis heroin yang diperdagangkan.
Sebelumnya pada tahun 2024 perempuan dieksekusi mati di Singapura dengan hukuman gantung dijatuhkan pada terpidana perempuan Singapura bernama Yen May Woen, seorang penata rambut berumur 36 tahun juga karena memperdagangkan narkoba. Saridewi kini jadi 1 diantara 2 terpidana mati Singapura.
Terpidana mati Singapura lainnya telah dieksekusi mati pada hari Rabu (26/7) yakni seorang pria bernama Mohd Aziz bin Hussain usai dinyatakan bersalah di tahun 2018 akibat menjual heroin seberat 50 gram.
Singapura adalah salah satu negara dengan Undang-Undang paling tegas dan keras di dunia salah satunya eksekusi mati di Singapura.
Singapura sempat menuai kritik dari internasional dalam beberapa tahun belakangan karena deretan eksekusi mati di Singapura pada pelaku kasus narkoba.
Hukuman mati sebagaimana yang diberikan pada eksekusi mati perempuan Singapura dipandang sebagai sesuatu yang terlalu berat karena menghapus hak seseorang untuk hidup dimana hal itu seharusnya jadi hak Tuhan yang menciptakan manusia.
Namun pemerintah Singapura tetap terapkan eksekusi mati di Singapura pada kasus narkoba dengan niat mencegah kejahatan narkoba dan mengklaim telah lakukan proses peradilan dengan baik.
Baca Juga : Kasus Gagal Ginjal di Singapura Melonjak, Antrean Cuci Darah Memanjang
“Begitu mereka (pelaku) kehabisan opsi untuk banding, maka mereka tinggal menunggu pemberitahuan eksekusi, termasuk eksekusi mati perempuan Singapura ini. Pihak berwenang disini tidak tergerak oleh fakta bahwa sebagian terpidana mati berasal dari kelompok yang rentan” kata aktivis Kirsten Han.
Negara lain yang juga terapkan hukuman tegas pada pelaku kejahatan seperti eksekusi mati perempuan Singapura ialah China, Iran, dan Arab Saudi. Ancaman hukuman mati dianggap sebagai jalan terbaik untuk mencegah tindak kejahatan.
Jikalaupun tetap ada yang melakukannya, maka dianggap pelaku sudah siap menanggung segala hukuman dari negara termasuk dihukum mati.
Tidak semua negara terapkan hukuman keras seperti Singapura, sejumlah pelaku pengedar atau pemakai narkoba di negara lain kadang masih diberi keringanan mendapat hukuman tahanan meski terkadang pelaku juga bisa berbuat kejahatan serupa ketika telah keluar dari tahanan.
Baca Juga : Mengerikan! 90 Orang Sipir Penjara di Ekuador Disandera Napi