Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Klaim Khilaf ke Orang Tua Handi Salsa
Kolonel Priyanto yang merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Salsa dan Handi yang di Nagreg meminta maaf kepada orang tua korban dan mengaku khilaf.
BaperaNews - Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Salsa dan Handi yang di Nagreg minta maaf kepada orang tua korban dan mengaku khilaf, ia mengaku sebelumnya sudah diingatkan oleh anak buahnya yang juga terlibat dalam insiden tersebut.
Diketahui Handi dan Salsa sebelumnya ditabrak oleh mobil Kolonel Priyanto, warga sekitar yang menolong akan dibawa ke layanan kesehatan terdekat untuk mendapat pertolongan medis, Kolonel Priyanto pada saat kejadian mengungkap akan membawanya sendiri ke Puskesmas namun justru jenazah kedua korban dibuang ke sungai.
Pernyataan Kolonel Priyanto dilontarkan ketika kedua orang tua korban hadir di sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jaktim hari Selasa 15 Maret 2022, Kolonel Priyanto kemudian meminta maaf “Kami minta maaf, kami khilaf” ujarnya.
Namun hakim ketua menyebut permintaaan disampaikan lain waktu saja sebab saat ini proses hukum masih berjalan. “Kami tidak memberi kesempatan karena saya lihat ini masih kondisi, semakin lama dia (orang tua korban) semakin sakit hati, jadi mungkin ditunda dulu ya” ujarnya.
Dibeberkan pula pada sidang tersebut dimana Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya, Andreas dan Sholeh yang ditetapkan jadi tersangka mengakui telah membuang tubuh Handi dan Salsa ke sungai di Jawa Tengah, kedua anak buahnya sudah memperingatkan Kolonel Priyanto namun diabaikan dan dibentak, “Kamu enggak usah cengeng saya pernah bom rumah tapi ga ketahuan” ujar Andreas menirukan ucapan Kolonel Priyanto.
Baca Juga : Walikota Malang Minta Lurah Dan Camat Gunakan Aplikasi Michat, Untuk Memantau Prostitusi Online
Salah satu saksi bernama Iman, juga menceritakan di sidang, ia merasa yakin Handi masih hidup ketika diangkut ke mobil Kolonel Priyanto yang katanya akan membawanya ke Puskesmas namun ternyata dibuang ke sungai.
“Saya mau mengisi bensin dan mendengar suara tabrakan yang keras, saya tidak melihat tabrakannya yang saya lihat ada perempuan di bawah kolong mobil, dan laki-laki di sisi ban depan mobil, saya lalu ikut bantu evakuasi korban mengangkat tubuh Handi ke bagian belakang mobil, saya yakin dia masih hidup, dia bergerak namun matanya tertutup, seperti menahan rasa sakit, untuk yang laki-laki saya yakin dia masih hidup” ujarnya.
Hal sama juga diungkap saksi lainnya bernama Saepudin, “Saya cek nadi perempuan sudah tidak ada, tapi yang laki-laki masih bernafas ketika diboyong ke mobil” ujarnya. Dan saksi Teten juga mengungkap hal sama dengan Iman, “Kondisi laki-lakinya masih ada pergerakan, masih hidup, matanya nahan sakit gitu” ucapnya.
Ketiga tersangka didakwa Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 333 KUHP, dan 181 KUHP atas kasus dugaan pembunuhan berencana dimana mereka menabrak Handi dan Salsa dan membuang kedua korban ke sungai.
Baca Juga : Simak! Alasan Polisi Hentikan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ardhito Pramono