Mahasiswa UKB Kecewa Rektor Gelar Pesta Ulang Tahun Anak di Kampus

Mahasiswa UKB Palembang kecewa dengan tindakan Rektor Fika Minata Wathan yang menggelar acara ulang tahun anaknya.

Mahasiswa UKB Kecewa Rektor Gelar Pesta Ulang Tahun Anak di Kampus
Mahasiswa UKB Kecewa Rektor Gelar Pesta Ulang Tahun Anak di Kampus. Gambar : Kolase Story Instagram/@winiodom

BaperaNews - Mahasiswa Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang merasa kecewa dengan tindakan Rektor Fika Minata Wathan yang menggelar acara ulang tahun anaknya di kampus. 

Kejadian ini berlangsung pada Minggu, (1/9), sekitar pukul 14.30, di halaman Gedung Pascasarjana UKB Palembang, yang terletak di Jalan HM Ryacudu, tepatnya di samping fly over Jakabaring.

Acara membuat mahasiswa kecewa karena diadakan di tengah kondisi kampus yang sedang mendapatkan sanksi pembinaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa perayaan tersebut sangat tidak etis.

“Secara etika kurang bagus, karena kampus lagi berduka karena mendapatkan sanksi,” ungkap mahasiswa semester tiga itu saat dihubungi.

Ia berharap agar pihak UKB Palembang segera menyelesaikan permasalahan yang ada agar sanksi dari Kemendikbudristek bisa dicabut.

“Segera diselesaikan, karena akan berdampak dengan nama baik kampus kedepannya," tambahnya. 

Di sisi lain, pengamat pendidikan Sumsel, Lukman, juga memberikan pendapatnya mengenai keputusan Rektor Fika Minata Wathan. Menurutnya, menggelar acara pribadi di lingkungan kampus adalah langkah yang salah, terutama saat kampus sedang dalam status pembinaan.

Baca Juga: Viral Eks Personel Westlife Brian McFadden Datang ke Ulang Tahun Anak 1 Tahun di Langham Jakarta

“Ya yang pasti kalau acara pribadi tidak boleh di kampus, yang namanya kampus itu merupakan kegiatan mahasiswa atau untuk pembelajaran yang lainnya. Apalagi saat ini kampus tersebut dalam pembinaan dari Kementrian,” jelas Lukman. 

Lukman juga menyarankan agar Rektor UKB Palembang lebih berbenah dan mencari tahu permasalahan yang menyebabkan status pembinaan tersebut.

“Seharusnya berusaha untuk berbenah agar kampus statusnya tak lagi seperti itu,” tambahnya. Dengan kata lain, Rektor perlu mengambil langkah konkret untuk memperbaiki situasi kampus.

Lebih lanjut, Lukman mengingatkan bahwa jika situasi ini dibiarkan, bisa jadi akan ada sanksi lanjutan dari Kemendikbudristek.

“Untuk sanksi sendiri tergantung dari Kemendikbudristek, jika ini ketahuan apakah ada aturan lagi yang dilanggar dan akan ditindak apa,” ujarnya. 

Dia juga menekankan bahwa baik rektor maupun mahasiswa harus mengetahui dengan jelas apa yang terjadi di kampus dan segera berbenah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Baiknya baik rektor dan mahasiswa hendaknya mengetahui persis apa yang terjadi di kampus dan segera untuk berbenah menyelesaikan permasalahan,” tutupnya.

Baca Juga: Ketua OSIS SMA di Klaten Tewas Usai Tersetrum dan Diceburkan ke Kolam Saat Ulang Tahun