Simak! Alasan Polisi Hentikan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ardhito Pramono

Penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh musisi sekaligus aktor yakni Ardhito Pramono resmi dihentikan oleh polisi. Simak alasannya!

Simak! Alasan Polisi Hentikan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ardhito Pramono
Alasan Polisi Hentikan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ardhito Pramono. Gambar : Dok. Humas.Polri.go.id

BaperaNews - Penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dilakukan oleh musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono resmi dihentikan polisi. Kasus ini ditutup usai Ardhito Pramono dikategorikan sebagai pengguna narkoba.

Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pertengahan Januari lalu. Ardhito Pramono diamankan di kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Timus, pada Rabu (12/01/2022) dini hari.

Saat pihak kepolisian menggerebek rumah,  Ardhito Pramono sedang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini pun diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukan bahwa Ardhito Pramono positif menggunakan narkoba.

Tak hanya itu, penyidik pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang semakin memperkuat dugaan penyelahgunaan narkoba. Barang yang ditemukan antara lain dua paket ganja seberat 4,8 gram, satu pil Alprazolam dengan resep dokter, satu bungkus kertas vapir, dan satu buah ponsel.

Usai di grebek, Polda Metro Jaya pun menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja dengan disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Baca Juga : Potret Ardhito Pramono Usai Ditangkap Kasus Narkoba, Bungkam Dikawal Polisi

5 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardhito Pramono pun mengajukan permohonan untuk rehabilitasi narkoba. Permohonan itu pun dikabulkan, Ardhito Pramono resmi keluar dari tahanan Polres Jakarta Barat dan mulai menjalani rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur, pada 21 Januari 2022.

Meski demikian, pihak kepolisan menegaskan proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba yang mejerat Ardhito Pramono akan tetap berlanjut.

“Proses (Hukum) tetap berjalan, harus dilengkapi nanti,” ujar Taufik.

Namun belum genap dua bulan Ardhito Pramono menjalani rehabilitasi, pihak kepolisian mengumumkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi sekaligus aktor ini dihentikan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menjelaskan bahwa kasus ini ditutup lantaran Ardhito Pramono dikategorikan sebagai pengguna narkoba.

"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI Jakarta, bahwa saudara Ardhito Pramono agar dilakukan perawatan di RS Ketergantungan Obat atau dilakukan rehabilitasi karena masuk dalam kategori pengguna," jelas Ady, Selasa (15/3/2022).

Ady juga menyampaikan bahwa keputusan yang diambil ini sudah berdasarkan dengan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice.

"Hal ini sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban agar disembuhkan, dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," ujar Ady.

Baca Juga : Kronologi Adam Deni Dibui Usai Unggah Dokumen Sepeda Ahmad Sahroni