Kronologi Adam Deni Dibui Usai Unggah Dokumen Sepeda Ahmad Sahroni

Adam Deni dan Ni Made Dwita menjadi terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi secara elektronik tanpa izin pemiliknya dimana dokumen tersebut merupakan milik Ahmad Sahroni!

Kronologi Adam Deni Dibui Usai Unggah Dokumen Sepeda Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni. Gambar: Instagram.com/ @ahmadsahroni88

BaperaNews - Adam Deni dan Ni Made Dwita menjadi terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi secara elektronik tanpa izin pemiliknya yang merupakan sebuah dokumen rahasia, dokumen tersebut disebar di media sosial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologi awal pemindahan dokumen tersebut yang merupakan dokumen milik Ahmad Sahroni, politikus dari Partai Nasdem. Kronologi dibacakan JPU Dyofa Yudhistira dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakut hari Senin 14 Maret 2022.

“Saat itu Ni Made Dwita merasa kecewa dan sakit hati pada Ahmad Sahroni karena masih memiliki tunggakan pembayaran beli sepeda padanya, Sahroni sebelumnya membeli dua sepeda di Ni Made Dwita tahun 2020, seharga Rp 450 juta dan Rp 378 juta, Sahroni sudah melunasi pembayarannya, namun sepeda belum diberikan kepada Sahroni” ujar Dyofa.

Lanjut dijelaskan oleh Dyofa, tanggal 26 Januari 2022, Ni Made Dwita menghubungi Adam Deni dengan mengirim pesan, “Salah satu sepeda mahal di ASC yang Rp 500 juta belum selesai”. Ni Made Dwita meminta Adam Deni posting dokumen pembelian sepeda ke akun Instagramnya dengan kalimat “Bilang data sudah saya terima dan akan saya kirim ke KPK”.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Sanksi Terkait Polusi Abu Batu Bara Marunda

Ni Made Dwita juga menyuruh Adam Deni menutup identitas pembeli sepeda lainnya. “Terdakwa Ni Made Dwita juga mengirim pesan nama pembeli yang lain diblur saja, selain yang Sahroni” lanjut Dyofa. Adam Deni pun mengikuti kemauan Ni Made Dwita, pada 26 Januari 2022, Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang merupakan seorang anggota Komisi III DPR ke instastorynya.

Karena mengunggah dokumen pribadi seseorang tanpa izin, maka Adam Deni dan Ni Made Dwita dikenai sanksi dari Pasal 48 ayat 3 UU RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, menyebut sebelumnya orang tua Adam Deni sudah mendatangi rumah Ahmad Sahroni untuk meminta maaf, namun tidak bertemu dengan Sahroni dan proses hukum tetap dilanjutkan. “Permintaan maaf sudah dilakukan Adam Deni dan orang tuanya secara langsung maupun di video dengan tujuan perdamaian, faktanya sampai sekarang proses hukum masih dilanjutkan, seandainya pelaku sudah sadar dan minta maaf seharusnya enggak perlu ditahan lagi, apa pentingnya sih perkara ini sampai ke pengadilan” ujarnya minggu lalu ketika menjalani sidang perkara hari Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Hotel Terapung Tampung 2.600 Wisatawan MotoGP