DPR Resmi Sahkan RUU APBN 2023 Menjadi Undang-Undang

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) resmikan RUU APBN (Rancangan Undang-Undang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara) menjadi UU APBN 2023.

DPR Resmi Sahkan RUU APBN 2023 Menjadi Undang-Undang
DPR Resmikan RUU APBN 2023 Menjadi UU. Gambar : KOMPAS.com/Dok. Ihsanuddin

BaperaNews - DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengesahkan RUU APBN (Rancangan Undang-Undang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara) menjadi Undang-undang (UU) APBN 2023 pada Kamis (29/9) di Sidang Paripurna.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil ketua DPR RI Rachmat Gobel dan dihadiri Menteri keuangan Sri Mulyani bersama dengan jajarannya Eselon 1. “Saya Tanya kepada semua fraksi, apa RUU APBN 2023 bisa disetujui untuk jadi UU?" Tanya Gobel. “Setujuuu” jawab peserta yang datang.

APBN 2023 sendiri berisi tentang target penerimaan Negara untuk tahun 2023 mendatang yakni Rp 2.463 Triliun dan anggaran belanja Rp 3.061 Triliun. Pendapatnya berasal dari Pajak sebesar Rp 1.718 triliun dan penerimaan bukan pajak (PNBP) Rp 441,4 Triliun.

Sedangkan anggaran belanja untuk pemerintah pusat Rp 2.246,5 Triliun dan transfer ke berbagai daerah Rp 814,7 Triliun. Dengan besarnya jumlah belanja yang masih jauh lebih besar dari target penerimaan Negara, makan diperkirakan akan terjadi defisit Rp 598,2 Triliun atau 2,84% pada produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga : Mendag Usul Anggaran Rp 100 Triliun untuk Beli Hasil Pertanian

Asumsi dasar makro (jumlah atau ukuran yang besar) 2023 yang ditargetkan adalah :

  1. Pertumbuhan ekonomi 5,3%.
  2. Inflasi 3,6%.
  3. Nilai tukar Rupiah Rp 14.800 dolar AS.
  4. Tingkat suku bunga 10 tahun SUN (Surat Utang Negara) 7,90%.
  5. Harga minyak mentah Indonesia per barelnya US$90.
  6. Lifting (hasil produksi yang siap diolah) minyak bumi 660 ribu barel sehari.
  7. Lifting gas bumi 1.100 ribu barel setara dengan minyak sehari.

Sedangkan indikator dan sasaran pembangunan tahun 2023 diantaranya :

  1. Pengangguran terbuka (pengangguran yang secara jelas tidak punya pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan) 5,3-6%.
  2. Kemiskinan 7,5-8,5%.
  3. Rasio gini (pengeluaran per kapita di tiap daerah) 0,375-0,378.
  4. Indeks pembangunan manusia (diukur dengan indikator kesehatan, ekonomi, dan pendidikan) 73,31-73,49.
  5. Nilai tukar (perbandingan harga yang diterima dengan biaya kerja sebagai indikator tingkat kesejahteraan) petani 105-107.
  6. Nilai tukar nelayan 107-108.

Dengan adanya target dasar makro dan indikator sasaran pembangunan tersebut, diharap rakyat Indonesia bisa mendapat kesejahteraan yang lebih merata baik itu dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi serta pemerintah bisa memaksimalkan pertumbuhan ekonomi untuk kehidupan Negara yang lebih maju dan lebih baik dalam segala hal.

Baca Juga : RUU PDP Resmi Disahkan DPR, Perlindungan Data Pribadi Bakal Jauh Lebih Baik?