Plat Nomor Hijau Diterapkan di Batam, Bintan dan Karimun, Simak Kegunaannya!

Plat Nomor Hijau secara bertahap mulai diberlakukan di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun, Simak apa kegunaan dan fungsi Pelat Nomor Hijau!

Plat Nomor Hijau Diterapkan di Batam, Bintan dan Karimun, Simak Kegunaannya!
Plat Nomor Hijau yang diberlakukan di Batam, Bintan, dan Karimun. Gambar: ANTARA/Dok. Yude

BaperaNews - Pelat nomor kendaraan warna hijau tulisan hitam mulai berlaku di Batam, Bintan, dan Karimun per 1 Oktober 2022. Ketiga kawasan tersebut ialah kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mensosialisasikan hal ini di Batam, Riau, dijelaskan bahwa plat nomor hijau tulisan hitam hanya untuk kendaraan di kawasan FTZ. Penerapan diterapkan untuk memudahkan pemilik kendaraan ketika meminta fasilitas pembebasan bea masuk misalnya pajak penjual barang mewah (PPnBM), cukai, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Berlakunya per 1 Oktober 2022 nanti” ujar Tri Kamis (29/9).

Aturan ini sebelumnya telah diterbitkan di Peraturan Polisi Nomor 7b Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Salah satu aturannya ialah menetapkan pelat kendaraan pribadi dari warna hitam tulisan putih menjadi warna putih tulisan hitam.

Warna baru diterapkan untuk kendaraan berbadan hukum, badan internasional, dan kendaraan milik perwakilan Negara asing (PNA). Sedangkan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas tetap memakai plat hijau tulisan hitam.

Baca Juga : Plat Nomor Putih Mulai Belaku, Simak Daftar Wilayah Yang Sudah Menerapkan!

“Sehingga dengan adanya plat hijau, pemilik kendaraan bisa bebas bea masuk, bebas PPN, PPnBM, dan cukai” lanjutnya. Yakni khusus kendaraan di kawasan perdagangan bebas sesuaI Perpu Nomor 1 Tahun 2007 yaitu kawasan pelabuhan Batam, Bintan, dan Karimun.

Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan Pengeluaran Barang dan ke Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan Bebas atau Pelabuhan Bebas akan menentukan kendaraan mana saja yang diijinkan masuk kawasan perdagangan bebas.

Dari Pasal 37 Peraturan Menkeu tersebut, ditegaskan kendaraan yang masuk dari luar daerah pabean, kawasan ekonomi khusus, kawasan bebas lain, dan kawasan penimbunan berikat yang diijinkan masuk dan kendaraan lain bisa dikeluarkan dari kawasan perdagangan bebas.

“Perubahan pelat kendaraan dilakukan bertahap, penggantian pelat mulai dari kendaraan baru ketika habis masa TNKB, ketika perpanjangan STNK 5 tahunan, dan rubah bentuk ganti warna” jelas Tri.

Tri juga menegaskan bagi masyarakat di Batam, Bintan, dan Karimun tidak perlu mengubah sendiri pelatnya, polisi tidak akan melakukan penilangan pada kendaraan yang belum masuk masa pergantian pelat.

“Jangan mengganti sendiri karena ini dilakukan bertahap, sehingga belum ada penindakan untuk kendaraan yang berpelat dasar hitam” tutupnya.

Baca Juga : 6 Pelaku Sindikat Pencurian Motor Di Sumedang Ditangkap, 12 Motor Disita