Kronologi Ibu di Tambora Jual Anaknya Rp4 Juta Saat Masih dalam Kandungan

Seorang ibu terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan menjual bayinya. Simak selengkapnya di sini!

Kronologi Ibu di Tambora Jual Anaknya Rp4 Juta Saat Masih dalam Kandungan
Kronologi Ibu di Tambora Jual Anaknya Rp4 Juta Saat Masih dalam Kandungan 1 Bulan. Gambar : Dok. PMJ News/Fajar

BaperaNews - Seorang ibu, berinisial T (35), terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjual bayinya yang baru berumur satu bulan. Kasus ibu jual anak ini mengungkap kekejaman dan kejahatan yang dilakukan oleh individu yang seharusnya menjadi pelindung dan penyayang bagi bayinya.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, dalam konferensi pers pada Jumat (23/2), kasus ini terungkap setelah T melakukan kontak dengan seorang wanita bernama EM (30) yang berminat untuk membeli bayinya yang masih dalam kandungan selama delapan bulan.

Dalam kesepakatan yang disepakati di bawah meja, T setuju untuk menjual bayinya dengan imbalan sejumlah uang senilai Rp4 juta kepada EM.

Baca Juga: Gegara Terlilit Utang Pinjol, Ibu Di Depok Tega Jual Anak ke Pria Mesir

Setelah melahirkan, T menerima pembayaran sebesar Rp1 juta dan janji dari EM bahwa sisanya akan dikirimkan beberapa hari setelah bayinya dibawa. Namun, setelah seminggu berlalu, T tidak menerima sisa uang yang dijanjikan dan bahkan melaporkan bahwa bayinya yang baru lahir telah hilang. Kejadian ini menjadi titik awal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Tambora.

Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengamankan EM beserta suaminya, AN, di kawasan Karawang, Jawa Barat. Sementara itu, bayi T bersama dengan empat bayi lainnya berhasil diamankan di lokasi yang berbeda, yaitu di rumah orang tua EM di wilayah Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pihak kepolisian menduga adanya indikasi perdagangan orang yang melibatkan T dan EM dalam kasus ini. Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni T, EM, dan EN, yang semuanya dijerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang TPPO. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi para tersangka adalah 10 tahun penjara.

Baca Juga: Diiming-imingi Liburan ke Bali, ABG di Bekasi Dijual Pria Asing