Diiming-imingi Liburan ke Bali, ABG di Bekasi Dijual Pria Asing

Dua pria inisial AT dan D ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di Kota Bekasi.

Diiming-imingi Liburan ke Bali, ABG di Bekasi Dijual Pria Asing
Diiming-imingi Liburan ke Bali, ABG di Bekasi Dijual Pria Asing. Gambar: Freepik.com

BaperaNews - Polisi berhasil menangkap dua tersangka, AT (52) dan D (18), terkait kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di Kota Bekasi. Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja berusia 15 tahun asal Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa AT dan D bekerja sama untuk merekrut korban. Modus operandi yang mereka gunakan melibatkan D untuk mengelabui korban dengan mengajaknya liburan ke Bali.

"Awalnya korban diajak berlibur ke Bali," ujar Muhammad Firdaus dalam konferensi pers, Senin (15/1).

Namun, kenyataannya, korban malah dibawa ke rumah kontrakan milik AT di kawasan Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi. Di rumah kontrakan tersebut, korban dipaksa dan diperintahkan untuk bekerja sebagai pelayan pria hidung belang.

"Korban bekerja di sana selama kurang lebih satu minggu, satu harinya korban bisa melayani dua sampai tiga orang," ungkap Firdaus.

Baca Juga : Viral Wanita ini Batal Nikah Setelah Tahu Calon Suami Pesan PSK

Kedua pelaku ini menetapkan harga untuk korban sekitar Rp250-450 ribu. Dengan pola ini, AT sebagai muncikari utama memperoleh keuntungan terbesar.

"Upah korban dan mucikari D masing-masing Rp50 ribu untuk setiap tamu. Selebihnya akan diserahkan ke muncikari AT," jelas Firdaus.

Firdaus juga mengungkap bahwa AT telah menjalankan kegiatan eksploitasi seksual ini selama satu tahun. Selama satu tahun itu, AT berhasil meraih keuntungan sekitar Rp36 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kedua pelaku kasus ABG di Bekasi dijual tersebut telah ditangkap oleh polisi atas dugaan tindak pidana eksploitasi seksual atau perdagangan orang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga : Prostitusi di Tarakan Terbongkar, Beberapa PSK Masih Duduk di Bangku SMP