Prostitusi di Tarakan Terbongkar, Beberapa PSK Masih Duduk di Bangku SMP

Operasi polisi mengungkap praktik prostitusi daring yang melibatkan ABG di Tarakan. Beberapa korban masih duduk di bangku SMP.

Prostitusi di Tarakan Terbongkar, Beberapa PSK Masih Duduk di Bangku SMP
Prostitusi di Tarakan Terbongkar, Beberapa PSK Masih Duduk di Bangku SMP. Gambar : Dok.Polres Tarakan

BaperaNews - Penggrebekan dilakukan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara untuk membongkar praktik prostitusi daring yang melibatkan 24 remaja putri atau Anak Baru Gede (ABG). Losmen yang jadi tempat prostitusi daring ini berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pamusian, menjadi sasaran operasi polisi.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, menjelaskan bahwa operasi ini didasari oleh informasi mengenai adanya dugaan prostitusi daring di salah satu losmen di Tarakan. Polisi bekerja sama dengan teman-teman dari Kodim 0907/Tarakan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh petugas, para ABG yang diduga terlibat dalam prostitusi daring ini ditemukan menunggu di depan losmen. Diduga mereka telah dipesan oleh pria hidung belang untuk layanan seks. Bahkan, sebagian dari mereka ditemukan sedang berduaan di dalam kamar losmen.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa para ABG tersebut sebenarnya adalah korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Beberapa di antara mereka masih duduk di bangku SMP, sementara yang lainnya sudah putus sekolah.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa para ABG ini dipesan melalui aplikasi Michat dengan tarif sebesar Rp 300.000 untuk sekali layanan. Tarif tersebut kemudian dibagi dua, dengan muncikari yang bernama MT (18) yang berperan sebagai perantara. Para korban hanya mendapatkan sebagian kecil dari tarif tersebut, yaitu sebesar Rp 250.000.

Baca Juga : Mami Icha Berhasil Ditangkap Polisi Terkait Jual 2 PSK Anak di Hotel Kemang

Pengakuan dari muncikari MT mengungkap bahwa awalnya dia memanfaatkan anak asuhnya yang masih aktif bersekolah untuk menawarkan pekerjaan yang dilakukannya kepada teman-teman sebayanya. Perekrutan dilakukan dari teman ke teman, dan praktik prostitusi daring ini telah berlangsung selama sekitar satu tahun.

Selain menetapkan muncikari MT sebagai tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah 2 unit ponsel yang digunakan MT untuk berkomunikasi dengan pelanggan, 12 bungkus kondom, uang tunai senilai Rp 1,2 Juta yang diduga berasal dari hasil prostitusi, dan buku tamu losmen yang menjadi tempat praktik prostitusi daring ini.

Randya Shaktika Putra menjelaskan bahwa muncikari MT dapat dijerat dengan berbagai pasal, seperti Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 296 KUHPidana, atau Pasal 506 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal hingga 15 tahun.

Operasi ini merupakan upaya aparat kepolisian dalam memberantas praktik prostitusi daring yang melibatkan ABG, pengembangan kasus ini akan terus dilakukan. Bukan tak mungkin, tempat-tempat lain di daerah Tarakan juga bisa menjadi target operasi.

Baca Juga : Miris! Remaja 16 Tahun Dijadikan PSK Bekasi oleh Pasutri, Dibayar Cuma Rp50 Ribu Perhari