Siap-siap, Calon Pengantin di IKN Wajib di Skrining Sebelum Menikah
Calon pengantin di IKN akan diwajibkan skrining guna menekan angka stunting dan memastikan kualitas SDM yang unggul. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Calon pengantin di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjalani skrining wajib sebelum melangkah ke pelaminan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya keras untuk menekan angka stunting dan memastikan kualitas SDM yang unggul di wilayah tersebut.
Sebagai langkah nyata dalam intensifikasi program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana (KB) di IKN, Otorita IKN telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, menegaskan pentingnya menjadikan IKN sebagai contoh bagi Indonesia, tidak hanya dalam penurunan stunting tetapi juga peningkatan kualitas SDM warganya.
Hasto Wardoyo, Kepala BKKBN, menyoroti perlunya menjaga kualitas SDM dan mencegah stunting di wilayah IKN, sesuai dengan arahan Presiden. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melakukan skrining bagi setiap calon pengantin di sekitar IKN.
Baca Juga: Jalan Tol di IKN Gratis untuk Tamu Upacara 17 Agustus
"Setiap ada yang mau nikah di sekitar IKN harus di-screening, wajib periksa HB (hemoglobin), tinggi badan, berat badan," ungkapnya.
Dari 3.200 kelahiran yang diproyeksikan setiap tahun di sekitar IKN, sekitar 25% di antaranya berisiko tinggi, dengan hanya sekitar 320 perempuan yang menikah yang masuk kategori tersebut.
Hal ini menandakan bahwa profil SDM di IKN harus dipersiapkan dengan ketat, memastikan bahwa mereka sehat dan tidak berisiko stunting.
Dengan upaya skrining bagi calon pengantin, IKN menunjukkan komitmennya dalam memastikan kualitas hidup dan kesejahteraan penduduknya.
Ke depan, langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan, baik dalam penurunan angka stunting maupun peningkatan kualitas SDM di wilayah tersebut.
Baca Juga: PNS yang Pindah ke IKN Bakal Dapat 1 Unit Apartemen