Terbongkar Penyekapan 53 Pemandu Lagu di Salon Lorenza Jogja

Polisi mengungkap kasus penyekapan 53 perempuan di Salon Lorenza Jogja yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang.

Terbongkar Penyekapan 53 Pemandu Lagu di Salon Lorenza Jogja
Terbongkar Penyekapan 53 Pemandu Lagu di Salon Lorenza Jogja. Gambar : Kumparan/Dok. Arfiansyah Panji

BaperaNews - Terungkap kasus penyekapan 53 perempuan salon Lorenza Jogja oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta. 53 perempuan disekap tersebut dikurung dan dipaksa menjadi pemandu lagu. 

Korban dijebak dengan uang pinjaman dan barang pinjaman seperti ponsel kemudian diminta membayar dengan kontrak paksa.

“Ini terkait kasus penyekapan 53 perempuan salon Lorenza Jogja dan berhubungan dengan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO serta perempuan disekap ini bentuk eksploitasi anak di bawah di kawasan Gedongtengen, Yogyakarta” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja AKO Archye Nevadha hari Kamis (27/7).

Penyekapan 53 perempuan salon Lorenza Jogja diungkap pada 21 Juli 2023 lalu ketika polisi mendapat informasi dari seorang warga bahwa ada penampungan yang berisi perempuan disekap dimana semua perempuan di dalamnya dipaksa bekerja sebagai pemandu lagi setiap hari pukul 7 malam sampai 4 pagi.

Para perempuan disekap hanya boleh keluar rumah ketika bekerja saja. Selain bekerja dilarang keluar. 

Baca Juga : Fakta Kasus Redho Tri Agustian Korban Pembunuhan dan Mutilasi Di Sleman

“Mereka hanya boleh lakukan aktifitas kerja saja, selain kerja tidak boleh keluar. Kami kemudian lakukan penggeledahan dan kami lakukan upaya pembukaan paksa tempat penampungan di Salon Lorenza” lanjutnya.

Nama salon Lorenza hanya menjadi kedok saja, sebenarnya di belakang salon adalah tempat penampungan dan penyekapan korban. Ketika dilakukan penggeledahan turut ditemukan anak di bawah umur yang masih sekolah.

“Ada 53 perempuan disitu dan 2 diantaranya masih di bawah umur berinisial NS (16) asal Bandung serta SP (17) asal Tasikmalaya” terangnya.

Pelaku penyekapan 53 perempuan salon Lorenza Jogja juga ditangkap yakni AW (43) warga Gedongtengen dan SU (49) pemilik salon warga Kebumen, Jawa Tengah.

SU ini juga bertugas merekrut perempuan. Penyekapan dan penampungan perempuan ilegal tersebut telah berjalan sejak tahun 2014. Sudah banyak perempuan keluar masuk penampungan.

Modus pelaku dalam merekrut perempuan adalah memberi korban uang atau barang pinjaman agar korban membayar dengan cara bekerja sebagai pemandu lagu sehingga korban tidak bisa keluar.

“Gaji korban diberikan tiap akhir bulan dengan potongan dari hutang uang atau barang yang telah disepakati. Pelaku sudah ditahan di Polresta Jogja. Kita dapat info setelah salah satu perempuan yang ditampung kabur. Dia tidak tahan, dia membobol asbes milik tetangga. Ini penyekapan dan pemerasan. Kadang tidak kerja didenda, telat didenda sehingga gajinya tidak sesuai yang dia lakukan saat bekerja. Korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Pasar Kembang Gedongtengen” pungkas Archye.

Belum ditemukan adanya tindak kekerasan atau prostitusi dalam kasus ini, namun dipastikan pelaku berbuat penyekapan dan pemerasan pada korban. Pelaku juga menahan KTP korban agar korban tidak kabur. Pihak kepolisian masih terus lakukan pendalaman dan pengembangan.

Baca Juga : Polisi Tangkap Ayah Pembunuh Istri Usai Video Bocah Viral