Kendaraan Yang Tak Lolos Uji Emisi Dikenakan Denda Tilang Rp 500.000
Denda tilang uji emisi akan diberlakukan mulai 26 Agustus 2023 di Jabodetabek.
BaperaNews - Peringatan untuk semua pemilik kendaraan terutama di Jabodetabek. Pastikan kendaraan telah rutin lakukan cek emisi dan dalam kondisi baik.
Bagi kendaraan yang kedapatan tidak lolos uji emisi, akan diberlakukan denda hingga Rp 500.000. Tilang uji emisi mulai dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8).
“Tanggal 26 Agustus 2023 sudah mulai diberlakukan denda tilang uji emisi. Kami ikut andil dimana polusi udara di Jabodetabek itu agar bisa menurun salah satunya dengan alat transportasi yang sesuai ketentuan khususnya emisi gas buang” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif usman hari Rabu (23/8).
Mekanisme tilang uji emisi dilakukan sebagaimana penindakan tilang pada pelanggaran lalu lintas lainnya. Untuk pemeriksaan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di lokasi tilang.
Denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos ialah Rp 250.0000 untuk roda 2 dan kendaraan roda 4 Rp 500.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 276 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Uji Emisi Kendaraan Berlaku di Jakarta Mulai September 2023
“Karena yang punya alat kan dari Dinas Lingkungan Hidup. Kami hanya membantu penilangannya. Kami akan bekerjasama” pungkas Latif.
Dirlantas Polda Metro Jaya sedang mencari tempat yang terbaik untuk laksanakan tilang uji emisi agar tidak menyebabkan kepadatan atau kemacetan lalu lintas.
Denda tilang uji emisi diharapkan bisa membuat warga Jakarta dan sekitarnya lebih memahami dan rutin cek kadar emisi kendaraannya mengingat 40% polusi udara di Jabodetabek disebabkan karena kendaraan bermotor.
Adanya tilang uji emisi ini ialah bagian dari langkah mengurangi polusi udara. Langkah lain yang juga diterapkan pemerintah ialah menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH dengan porsi 50% kepada aparatur sipil negara di DKI Jakarta mulai 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.
Hal ini guna memperbanyak ruang hijau terbuka, memperbanyak lokasi cek uji emisi gratis, melarang pemakaian kendaraan bermotor kecuali kendaraan listrik pada ASN tiap hari Rabu per pekannya, dan lainnya.
Segera cek uji emisi kendaraan Anda agar terhindar dari denda tilang uji emisi ya. Cek uji emisi gratis bisa dilaksanakan di area parkir Gedung Manggala Wanabakti dan Kantor Ditjen PPKL KLHK Jakarta Timur.
Bagi pengguna kendaraan yang kedapatan melanggar kelayakan uji akan mendapat denda Rp 250.000 untuk roda 2 dan Rp 500.000 untuk roda 4 atau lebih.
Baca Juga : Awas! 3 Sanksi Ini Bakal Hantui Kendaraan Belum Uji Emisi