Penembakan Istri TNI Di Semarang: Kopda Muslimin Rela Bayar Rp 120 Juta Untuk Bunuh Istri Sendiri

Motif mengejutkan terkait penembakan istri TNI di Semarang yakni adanya pernyataan suami dari istri tersebut membayar empat pelaku sebesar Rp 120 juta.

Penembakan Istri TNI Di Semarang: Kopda Muslimin Rela Bayar Rp 120 Juta Untuk Bunuh Istri Sendiri
Motif mengejutkan terkait penembakan istri TNI di Semarang yakni adanya pernyataan suami dari istri tersebut membayar empat pelaku sebesar Rp 120 juta. Gambar : Dok. Intan Alliva/kumparan

BaperaNews - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menyatakan bahwa empat orang yang melakukan percobaan pembunuhan kepada Rina Wulandari, istri dari anggota TNI di Semarang dengan cara penembakan, dibayar Rp 120 juta oleh Kopda Muslimin

“Para pelaku dibayar Rp 120 juta, dibagi untuk empat orang,” ujar Irjen Ahmad Luthfi di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah pada Senin (25/07/22). 

Keempat pembunuh bayaran yang ditangkap memiliki tugas masing-masing, mulai dari inisial S menjadi eksekutor penembakan Istri TNI di Semarang, inisial P menjadi pengendara motor Kawasaki Ninja warna hijau, sedangkan inisial S dan AS menjadi pengawas saat aksi penembakan Istri TNI dilakukan. 

Tak hanya itu, ada satu pelaku lagi yang ditangkap, ia berinisial DS. DS ditugaskan sebagai penyedia senjata api yang diduga senjata tersebut digunakan untuk tembak Istri TNI

“Pembunuh bayaran tersebut membeli senjata api peluru dengan harga Rp 3 juta,” ujar Ahmad dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

Baca Juga : Motif Tembak Istri Sampai Mati: Kopda Muslimin Selingkuh!

Disisi lain, tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopda Muslimin, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang merupakan suami dari Rini Wulandari dan diduga kuat sebagai akar dari aksi penembakan tersebut. 

Ahmad menjelaskan Kopda Muslimin diketahui menyerahkan uang Rp 120 juta kepada pelaku pembunuhan saat istrinya sedang berada di rumah sakit karena insiden penembakan. 

“Saat ini, tim masih mengembangkan ke orang yang menyuruh melakukan percobaan pembunuhan itu. Keempat pelaku lapangan penembakan tersebut akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan,” imbuh Ahmad. 

Diketahui, Istri TNI yakni Rina Wulandari ditembak sebanyak dua kali oleh seseorang yang tidak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang pada Senin (18/07/22).