Motif Tembak Istri Sampai Mati: Kopda Muslimin Selingkuh!

Penembakan istri dari Kopda Muslimin yang dilakukan oleh 4 orang didasari dengan fakta bahwa Kopda Muslimin selingkuh atau punya pacar lagi.

Motif Tembak Istri Sampai Mati: Kopda Muslimin Selingkuh!
Kopda Muslimin selingkuh usai penembakan terhadap istri sampai mati. Gambar : pixabay.com

BaperaNews - Buntut kasus penembakan seorang istri yang dilakukan oleh 4 orang dan dibayar oleh suaminya sendiri yakni Kopda Muslimin. Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers mengungkap motif anggota TNI, Kopda Muslimin dalam penembakan istrinya didasari dengan fakta bahwa Kopda Muslimin selingkuh atau punya pacar lagi.

Polisi mengatakan saat pemeriksaan delapan saksi termasuk pacar dari Kopda Muslimin usai aksi penembakan istri.

“Motifnya punya pacar lagi. Jadi dari pemeriksaan 8 saksi yang kita periksa, salah satu diantaranya ada saksi W dan ia adalah pacar Kopda Muslimin” ujar Luthfi (25/7).

Saat penembakan sang istri yang diperintahkan oleh Kopda Muslimin terjadi, Muslimin diketahui mengajak W untuk pergi ke suatu tempat. Namun selingkuhan (pacar Kopda Muslimin) tersebut menolak ajakannya.

“Selingkuhan (pacar Kopda Muslimin) W sudah dilakukan pengamanan, tadinya mereka berdua mau lari diajak oleh Kopda Muslim usai penembakan sang istri. Namun pacarnya menolak,” imbuhnya.

Baca Juga : Penembakan Istri TNI Di Semarang: Kopda Muslimin Rela Bayar Rp 120 Juta Untuk Bunuh Istri Sendiri

Sejauh ini pihak kepolisian telah menangkap 5 orang yang diduga terlibat dalam penembakan istri Kopda Muslimin. 

Kopda Muslimin sekarang menjadi buronan dan diminta untuk menyerahkan diri.

“Saya himbau kepada suami korban (Kopda Muslimin) yang diduga masih dalam pencarian kepolisian untuk segera menyerahkan diri, sebelum tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Kodam Diponegoro melakukan tindakan tegas,” imbuh Ahmad Luthfi.

Jika Kopda Muslimin sudah tertangkap dan dijadikan tersangka, Luthfi telah menyiapkan beragam pasal-pasal untuk menjerat Kopda Muslimin.

"Kita sudah siapkan Pasal-pasal yang relevan kita kenakan terhadap Kopda Muslimin. Bukan hanya Pasal di KUHP, kemarin sudah saya sebut Pasal 340, Pasal 53 juncto Pasal 340, tapi juga KUHP militernya, supaya kita pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," jelas Irjen Luthfi.