Pria di Cianjur Sodomi Bocah Usai Lihat Ayam Kawin

TRA ditangkap polisi usai lakukan sodomi kepada bocah di kamar mandi rental PS karena terangsang melihat ayam kawin. Simak selengkapnya di sini!

Pria di Cianjur Sodomi Bocah Usai Lihat Ayam Kawin
Pria di Cianjur Sodomi Bocah Usai Lihat Ayam Kawin. Gambar: Ilustrasi canva

BaperaNews - TRA, seorang pemuda di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, ditangkap oleh polisi karena diduga menyodomi seorang bocah. Tindakan asusila ini dilakukan TRA setelah ia terangsang melihat sepasang ayam sedang kawin. Peristiwa penangkapan TRA, yang berstatus duda, pun menjadi viral. 

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera berkumpul dan berusaha menghajar pelaku. Namun, polisi berhasil mengamankan TRA dan membawanya ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. 

"Iya, tadi anggota Polsek dan Polres mengamankan terduga pelaku sodomi. Karena massa sudah banyak di lokasi, takut terjadi hal yang tidak diinginkan, sekarang sudah diserahkan ke Polres Cianjur," ujar Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto pada Senin (13/5).

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan bahwa aksi bejat TRA terungkap setelah salah satu korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan insiden tersebut kepada polisi.

"Orang tua korban langsung melapor kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan pelaku," kata Tono. 

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa TRA melakukan aksi tersebut di kamar mandi tempat rental PlayStation miliknya.

Baca Juga: Viral Video Pasangan Sesama Jenis Lakukan Aksi Tak Senonoh di Masjid

"Dilakukannya di kamar mandi," ucap Tono.

Tono menambahkan, TRA mengakui bahwa aksi bejatnya itu bermula ketika dirinya melihat sepasang ayam kawin.

"Pengakuannya karena melihat ayam sedang berhubungan intim sehingga pelaku melakukan hal tersebut," tuturnya.

Saat ini, polisi masih mendalami jumlah korban dari tindakan pria sodomi bocah ini.

"Untuk sementara korban berjumlah satu orang. Tapi kita masih dalami, karena informasinya ada korban lain," ujar Tono.

TRA kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Guru MI Cabuli 8 Siswa di Bojonegoro