Pria Di Lampung Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus Hingga Hamil

Seorang pria di Lampung ditangkap Polisi akibat memperkosa seorang anak difabel hingga hamil 5 bulan. Simak selengkapnya!

Pria Di Lampung Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus Hingga Hamil
Pria Di Lampung Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus Hingga Hamil. Gambar : Dok Polres Lampung Tengah

BaperaNews - Pria di Lampung Geh, Lampung Tengah yang bekerja sebagai petani ditangkap polisi karena memperkosa seorang gadis difabel atau berkebutuhan khusus hingga korban hamil 5 bulan.

Pelaku pria perkosa anak difabel ialah BG (44) warga Bekri, Lampung Tengah sedangkan korban ialah M (16). Pelaku ditangkap pada hari Sabtu (8/7).

Kasus pria perkosa anak difabel bermula ketika keluarga korban curiga tubuh korban berubah, perutnya membesar layaknya wanita hamil. Keluarga kemudian membawa korban periksa ke sebuah rumah sakit dan saat itulah diketahui korban sudah hamil 5 bulan.

“Keluarga curiga dan khawatir, korban dibawa keluarganya periksa ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban M sudah hamil 5 bulan” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma hari Selasa (11/7).

Keluarga korban pun langsung bertanya pada korban siapa yang telah berbuat asusila dan memperkosa korban. Kepada keluarganya, korban kasus pemerkosaan menceritakan bahwa pelakunya tak lain adalah BG yang merupakan tetangga korban sendiri.

“Kepada keluarganya, gadis yang masih di bawah umur itu bercerita bahwa semua ini akibat dari ulah BG yang ternyata adalah tetangganya sendiri” lanjutnya.

Baca Juga : Kronologi Bocah Tewas Tenggelam Di Danau Resapan Bekasi

Korban Kasus Pemerkosaan di Lampung Diperkosa 5 Kali

Keluarga tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku yang telah memperkosa korban hingga hamil. Keluarga langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Polisi juga langsung lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku kasus pemerkosaan di Lampung. Pelaku pria perkosa anak difabel mengakui ia telah memperkosa korban 5 kali di lokasi yang berbeda-beda.

“Iya Pak, saya memperkosa korban 5 kali. 2 kali di kebun singkong, 2 kali di rumah korban, dan 1 kali di belakang rumah. Setelah memperkosa saya beri dia uang Rp 200 ribu” cerita pelaku di kantor polisi.

Ternyata pelaku mencari kesempatan, ia memperkosa korban ketika kondisi rumah korban sedang sepi yakni ketika anggota keluarga yang lain sibuk bekerja.

Ia memanfaatkan momen tersebut untuk berbuat mesum pada korban hingga 5 kali hingga korban hamil. Pelaku kini telah dipenjara, sementara korban mau tak mau harus membesarkan janin di kandungannya hingga waktunya lahir kelak.

Akibat tindak bejat yang dilakukan pelaku, ia dijerat Pasal Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Baca Juga : Pembina Keagamaan Kampus Di Semarang Cabuli Anak Asuhnya