Pembina Keagamaan Kampus Di Semarang Cabuli Anak Asuhnya

Seorang pembina kampus di Semarang cabuli anak asuhnya yang berumur 15 tahun. Simak selengkapnya!

Pembina Keagamaan Kampus Di Semarang Cabuli Anak Asuhnya
Pembina Keagamaan Kampus Di Semarang Cabuli Anak Asuhnya. Gambar : Kreator Bapera News via Canva.com

BaperaNewsPembina keagamaan di sebuah universitas swasta Ungaran, Semarang berinisial LD (54) berbuat cabul pada anak asuhnya yang masih remaja berumur 15 tahun.

Pelaku kasus pencabulan di kampus Semarang sudah dilaporkan dan diamankan oleh pihak kepolisian Semarang. Pelaku dan korban sudah saling kenal.

“Pelaku kasus pencabulan di kampus Semarang sudah diamankan Satreskrim Semarang pada 5 Juli 2023. Pelaku ini bukan dosen atau pendidik. Pelaku dan korban sudah saling kenal. Korban dianggap anak asuh oleh pelaku” kata Kapolres Semarang AKBP Oka Mahendra bersama Kasatreskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein hari Selasa (11/7).

Perbuatan bejat pelaku terungkap usai korban mengadukan peristiwa yang ia alami kepada orang tua dan kakaknya. Orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Semarang. Atas kejahatan pelaku kasus pencabulan di kampus Semarang, ia dijerat Pasal 82 UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76e.

“Korban pencabulan kampus Semarang menangis karena ponsel yang diberikan pelaku pada korban akan diminta kembali. Orang tua dan kakak korban bertanya kenapa ponselnya diminta lagi, apa yang terjadi. Korban kemudian menjelaskan ia telah dicabuli oleh pelaku. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar” terang Hussein. 

Baca Juga : Kabur Lewat Jendela, Kades Lebak Digerebek Di Hotel

Korban Dicabuli 1 Kali di Hotel dan Diancam Pelaku

Korban saat ini masih duduk di kelas 1 SMP. Pelaku telah ditahan untuk diproses hukum. Korban dicabuli satu kali. Pelaku pencabulan kampus Semarang ialah bapak asuh korban. Korban diancam setelah dicabuli, diancam akan disebar video pencabulan. Pelaku merekam aksi cabulnya dengan ponsel tanpa sepengetahuan korban dan ia menjadikan video itu sebagai ancaman.

“Kami masih lakukan penyelidikan dan masih kami dalami. Untuk sementara diduga korban dicabuli di sebuah hotel. Pelaku adalah bapak asuh korban” pungkas Hussein.

“Korban pencabulan kampus Semarang memang bercerita pada ibunya kalo dia mendapat tindak pelecehan seksual pada hari Minggu (25/6) di sebuah hotel kawasan Ungaran” tutup kuasa hukum korban, Visnu Hadi.

Korban dicabuli pada hari Minggu (25/6) dan baru bercerita pada ibunya pada hari Jumat (30/6). Namun pelaku telah melakukan aksi cabul tersebut sejak tahun 2020. Keluarga korban berharap pelaku mendapat hukuman maksimal mengingat peran pelaku yang menjadi bapak asuh justru berbuat asusila dan cabul pada korban.

Baca Juga : Bima Yudho Sentil Pejabat Lampung Usai Aksi Bersih-Bersih Pantai Sukaraja