Ombudsman Terima Laporan Dugaan Maladministrasi Karantina Covid 19 oleh RS
Sejumlah RS dilaporkan terkait dugaan maladministrasi Covid-19, Pasien diwajibkan membayar sejumlah dana selama karantina. Ombudsman telah menerima laporan dan akan datangi RS tersebut
BaperaNews - Laporan dugaan mengenai praktik maladministrasi yang dilakukan oleh sejumlah rumah sakit perihal proses administrasi karantina pasien covid 19 banyak disampaikan kepada Ombudsman oleh berbagai pihak. Laporan diterima sejak banyaknya aduan dari masyarakat serta Koalisi Masyarakat Sipil.
Teguh Nugroho Ketua Perwakilan Ombudsman Jakarta menyatakan telah menerima setidaknya 5 laporan yang akan diverifikasi dulu sebelum memeriksa pihak-pihak yang terkait.
“Kita sudah menerima 2 laporan untuk Jakarta dan 3 laporan untuk pusat, secepatnya akan kita urus laporannya” kata Teguh di konferensi pers Kamis, 9/12/2021.
Teguh melanjutkan, laporan yang diterima tentang dispute antar pasien Covid 19, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit. Pasien diwajibkan membayar sejumlah dana untuk biaya perawatan selama karantina di RS.
“Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan juga negara terkait biaya karantina covid 19, bukan malah justru dibebankan kepada pasien yang bersangkutan, karena itu menyalahi aturan yang sudah dikoar – koarkan pemerintah, saya sependapat dengan pernyataan yang disampaikan teman – teman semua” ujar Teguh.
Ombudsman rencananya akan mendatangkan RS dan Dinas Kesehatan yang masuk dalam laporan tersebut untuk dimintai informasi dan keterangan lebih jelas. Ombudsman juga akan bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan.
“Rencananya, rekomendasi akan segera kami berikan dengan cara melakukan berbagai tindak korektif, dengan catatan semua permasalahan sudah benar – benar beres,” lanjut Teguh.
Sebelumnya sejumlah masyarakat dan Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan adanya biaya administrasi karantina kesehatan akibat sakit Covid19 di beberapa RS padahal seharusnya pasien bebas dari biaya tersebut.
“Kalau kita lihat dari Undang Undang Karantina Kesehatan, Permenkes, dan UU Penanganan Wabah, Covid 19 adalah penyakit yang dibebaskan biayanya baik itu karantina maupun pengobatan, sebab merupakan wabah besar dan tanggungan biaya dibebankan pada Pemerintah, sebab itu akan kita kaji agar tidak ada lagi kejadian serupa yang bisa merugikan masyarakat” tutup Teguh.
Charlie Albaijili Pengacara LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta juga mengungkap beberapa RS mewajibkan keluarga pasien dengan surat persetujuan khusus jika biaya karantina ditanggung mereka, bukan negara. Praktik tersebut dikhawatirkan menjadi eksploitasi bagi pasien, sebab pasien yang terdesak kebutuhan pelayanan kesehatan tentunya akan langsung menyetujui.
“Ini bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan situasi dan kondisi jika mengacu pada peraturan hukum yang berlaku. Di mata hukum, tindakan tersebut menyalahi aturan, terlebih lagi ini berkaitan dengan kondisi kesehatan seseorang. Dari segi kemanusiaan pun juga bisa dikatakan menyimpang,” kata Charlie.