Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain
Peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia kini dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP guna memudahkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia kini dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa perlu dokumen tambahan lainnya.
Kebijakan ini, yang mulai diterapkan sejak Januari 2022, bertujuan untuk memudahkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Menurut penjelasan dari Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memanfaatkan KTP sebagai identitas saat berobat.
Hal ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan kemudahan, kecepatan, dan kesetaraan bagi peserta.
"Peserta BPJS Kesehatan tidak lagi perlu khawatir membawa kartu fisik BPJS Kesehatan, karena cukup dengan menunjukkan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," ungkap Rizzky Anugerah.
Sejak diberlakukannya kebijakan ini, beberapa peserta BPJS Kesehatan telah merasakan manfaatnya.
Namun, ada seorang pengguna media sosial, @tulus_gunawan, menyampaikan keluhannya terhadap petugas fasilitas kesehatan (faskes) yang masih meminta kartu fisik BPJS Kesehatan saat dia akan berobat. Hal ini diunggahnya pada Sabtu (11/5), yang kemudian menjadi sorotan di media sosial.
Baca Juga: Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Buat SKCK
Namun, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa kebijakan penggunaan KTP sebagai identitas untuk berobat bagi peserta BPJS Kesehatan sudah disosialisasikan kepada seluruh faskes tingkat 1 hingga 3.
"Kami telah berkoordinasi dengan faskes untuk dapat melayani peserta JKN dengan hanya menunjukkan KTP," katanya.
Selain memudahkan peserta BPJS Kesehatan, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan akurasi data peserta secara terintegrasi. Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, BPJS Kesehatan dapat memastikan identitas peserta dengan lebih akurat.
Selain itu, Rizzky juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang belum memiliki KTP masih bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
Meskipun demikian, jika terjadi penolakan dari pihak faskes terkait penggunaan KTP sebagai identitas berobat, masyarakat dapat melaporkannya.
"Terdapat janji layanan kepada seluruh faskes untuk memastikan pelayanan tersebut berjalan. Apabila ada yang menolak, dapat melaporkan ke BPJS Satu di RS," ujar Rizzky Anugerah.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan akses layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan semakin mudah dan terjamin.
Peserta tidak perlu lagi khawatir tentang kehilangan atau tidak membawa kartu fisik BPJS Kesehatan saat akan berobat, karena cukup dengan menunjukkan KTP, mereka dapat segera mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.
Sebagai langkah yang diambil dalam rangka transformasi mutu layanan kesehatan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat secara lebih efektif dan efisien.
Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan lebih mudah dan terjangkau.
Baca Juga: Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Berlaku di Semua RS Mulai Juni 2025