Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Buat SKCK
Mulai 1 Maret, pemerintah menerapkan kebijakan baru, BPJS Kesehatan harus dimiliki untuk mendapatkan SKCK. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 Maret 2024, di mana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Meski demikian, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba.
Manajemen BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan SKCK, namun hal ini masih dalam fase uji coba.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa uji coba ini berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024 di 12 kantor kepolisian yang tersebar di enam kepolisian daerah.
"Sekali lagi kami tegaskan syarat ini masih dalam tahap uji coba," tegas Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah
Dalam fase uji coba ini, pemohon SKCK masih dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK meskipun belum terdaftar sebagai peserta JKN atau memiliki status peserta JKN nonaktif. Selama proses uji coba, BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan secara menyeluruh.
Baca Juga: Ini Layanan Publik yang Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan 2024, Berikut Daftarnya!
"Pemohon SKCK akan tetap dilayani dan dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. Kami pun sudah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi dengan internalisasi dengan petugas penerbitan SKCK serta pemangku kepentingan terkait. Uji coba kebijakan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," tambahnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, yang mengamanatkan 30 kementerian/lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk mendukung implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat.
Pemohon SKCK yang belum menjadi peserta JKN diharapkan segera mendaftar melalui layanan chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN. Hal ini diharapkan sebagai bentuk perlindungan diri saat sakit, sehingga masyarakat dapat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan dengan lancar.
Dalam uji coba ini, pemohon SKCK diminta untuk menyerahkan sejumlah dokumen kepada petugas, termasuk dokumen bukti pembayaran iuran bagi peserta nonaktif atau bukti pendaftaran bagi yang belum terdaftar. Meskipun demikian, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bahwa pemohon SKCK akan tetap dilayani dengan baik selama proses uji coba.
Baca Juga: Simak! Ini Iuran BPJS Kesehatan 2024 Per Kategori untuk Peserta Mandiri