Pemotor Ini Ngamuk Usai Ditegur Jangan Ngerokok di Jalanan
Video viral menunjukkan pengendara motor di Kota Malang marah-marah setelah ditegur karena merokok di jalan. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kejadian memprihatinkan terjadi di daerah Dinoyo, Kota Malang, pada Minggu (3/3), ketika seorang pengendara motor Aprilia SR-GT marah setelah ditegur oleh pengendara lain karena sedang merokok di jalanan. Pemotor yang merokok itu ditegur karena abu rokoknya mengenai mata korban, namun reaksi yang dilakukan justru membuat situasi semakin memanas.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @malangraya_info, terlihat pengendara motor yang sedang merokok itu marah-marah dan mengancam korban setelah ditegur. Kejadian pengendara morot yang ngerokok di jalan raya ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan ketidakadilan dalam perilaku berkendara di jalan raya.
"Ngapain kamu negur aku lagi rokokan? Yang ngerokokan bukan aku doang, mbak. Masa ngerokokan aku diomelin. Aku juga pelan-pelan, nggak ngebut," ujar pria tersebut dengan nada tinggi.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku dengan sukarela mendatangi Polresta Malang Kota dan mengakui kesalahannya. Hal ini diunggah oleh akun Instagram @polrestamalangkotaofficial pada Senin (4/3). Pelaku menyadari bahwa tindakannya telah mengganggu pengendara lain dan sepakat untuk berdamai.
"Yang bersangkutan datang secara sukarela ke Polresta Malang Kota. Dengan maksud dan tujuan untuk meminta maaf. Setelah videonya viral," terang AKP Kuntjoro.
Baca Juga: Bea Cukai Kanwil Jatim I Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Capai Rp20 Miliar
Selain mengganggu pengendara lain, merokok saat berkendara juga merupakan pelanggaran lalu lintas yang serius dan bisa dikenakan sanksi. Larangan merokok saat berkendara sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindung Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai sepeda motor.
Selain itu, Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.