Bea Cukai Kanwil Jatim I Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Capai Rp20 Miliar

Bea Cukai Kanwil Jatim I mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan 16.575.600 batang rokok ilegal senilai Rp20 miliar. Simak selengkapnya di sini!

Bea Cukai Kanwil Jatim I Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Capai Rp20 Miliar
Bea Cukai Kanwil Jatim I Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Capai Rp20 Miliar. Gambar : Dok. Beacukai

BaperaNews - Bea Cukai Kanwil Jatim I melakukan pemusnahan sebanyak 16.575.600 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai sekitar Rp20 miliar. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran barang ilegal, yang selama ini menjadi masalah serius di masyarakat.

Rokok yang dimusnahkan tersebut dianggap ilegal karena tidak dilengkapi dengan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Akibat dari peredaran rokok ilegal ini, potensi penerimaan negara diperkirakan hilang mencapai Rp11 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Bea Cukai Kanwil Jatim I, Susetia, menjelaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil dari berbagai upaya penindakan yang dilakukan selama tahun 2023, termasuk melalui pengawasan di berbagai jalur pengiriman dan pengecekan terhadap jasa ekspedisi.

Proses pemusnahan dilakukan di sebuah perusahaan di Mojokerto pada tanggal 21-22 Februari 2024. Tahapan pemusnahan dilakukan dengan menyiram air terlebih dahulu, kemudian rokok tersebut dilindas dengan alat berat hingga hancur.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Akan Dikenakan Pajak!

Selanjutnya, barang-barang tersebut dibakar dalam mesin insinerator untuk memastikan tidak ada lagi nilai ekonomis yang bisa diperoleh dari barang ilegal tersebut.

Menurut Susetia, pemusnahan ini merupakan salah satu langkah Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran rokok ilegal. Hal ini juga sejalan dengan upaya menciptakan kondisi perekonomian yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha dalam negeri, khususnya di sektor pengolahan hasil tembakau.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jatim I, Nangkok Pasaribu, menambahkan bahwa pemusnahan ini juga merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai pelindung industri dalam negeri dan masyarakat.

Dengan menekan peredaran barang-barang ilegal, Bea Cukai berkontribusi dalam menjaga stabilitas harga barang dan menciptakan persaingan yang sehat di pasar.

Baca Juga: Siap-siap! Cukai Rokok Dikabarkan Naik Tahun Depan