Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta!
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 105 juta per jemaah untuk tahun 2024.
BaperaNews - Pada Senin (13/11), Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024.
Usulan ini mencakup kenaikan menjadi Rp 105.095.032,34 per jemaah. Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara 5 DPR RI, Jakarta, menjadi platform untuk menyampaikan proposal tersebut.
Menurut Yaqut, rencana BPIH 2024 terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 73.566.522,64 dan nilai manfaat sebesar Rp 31.528.509,70.
Bipih merupakan kontribusi yang harus disertakan oleh jemaah untuk menutupi sejumlah biaya yang melibatkan perjalanan, akomodasi, dan konsumsi. Sementara itu, nilai manfaat adalah keuntungan hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Baca Juga : Syarat Haji 2024: Periksa Daya Ingat Lansia
Perbandingan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun
-
Biaya Haji 2010:
- Biaya per jemaah: Rp 30,05 juta
- Total BPIH: Rp 34,50 juta
-
Biaya Haji 2024 (rencana):
- Biaya per jemaah: Rp 73.566.522,64
- Total BPIH: Rp 105.095.032,34
Yaqut menegaskan bahwa penyesuaian tersebut bertujuan untuk menjaga prinsip istithaah atau kemampuan jemaah dalam melaksanakan ibadah haji. Adanya nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengelolaan dana haji juga menjadi pertimbangan utama.
Perlu dicatat bahwa biaya haji tidak hanya mencakup perjalanan, akomodasi, dan konsumsi, tetapi juga layanan Arafah-Muzdalifah-Mina, premi asuransi, dokumen perjalanan, serta berbagai biaya sehari-hari dan pembinaan jemaah haji.
Selain itu, komponen biaya penerbangan haji dihitung berdasarkan embarkasi, dengan perhatian pada jarak dari setiap embarkasi ke Arab Saudi.
Kuota jemaah haji Indonesia pada tahun 2024 mencapai 241.000 orang, yang akan terbagi dalam 598 kloter penerbangan. Pembayaran biaya haji akan dilakukan dalam bentuk mata uang riyal agar melindungi jemaah dari fluktuasi kurs yang besar.
Pada akhirnya, kenaikan biaya haji dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk nilai dollar AS, harga avtur, pajak di Arab Saudi, dan inflasi.
Baca Juga : Kemenag Buka 15 Pelatihan Gratis di MOOC Pintar untuk Mahasiswa Hingga Guru