Vaksinasi Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan Dan Masuk Mall
Pemerintah berencana menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk mall dan Jokowi minta pendekatan sosial kepada masyarakat.
BaperaNews - Rendahnya cakupan vaksinasi booster (dosis ketiga) Covid 19 membuat pemerintah berencana menjadikan booster sebagai syarat perjalanan dan masuk mall. Dari data Kemenkes per 4 Juli 2022, cakupan vaksinasi booster baru mencapai 24,5% atau 51,1 juta dosis di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan rencana tersebut dalam acara Rapat Terbatas Evaluasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Presiden Jokowi juga meminta adanya lokasi vaksin booster di Bandara untuk melancarkan langkah tersebut.
“Dosis ketiga ini akan jadi syarat untuk beragam kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan untuk perjalanan, jadi tadi bahwa Presiden untuk di Bandara disiapkan vaksin booster” ujar Airlangga Hartanto (4/7).
Airlangga Hartanto menambahkan, Satgas Covid 19 juga telah mengeluarkan SE (Surat Edaran) yang berhubungan dengan kewajiban vaksin booster di acara keramaian. “Satgas sudah mengeluarkan SE untuk kegiatan keramaian itu wajib vaksin booster, jadi dikaitkan dengan ijin keramaian” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menjelaskan Presiden Jokowi meminta adanya pendekatan sosial terlebih dahulu kepada masyarakat, seperti untuk kebijakan kewajiban vaksin booster di mall dan pusat perbelanjaan, dinilai efektif untuk meningkatkan cakupan vaksinasi.
“Perlu pendekatan sosial inovatif seperti itu, jadi mungkin arahan beliau coba dicari pendekatan sosial yang inovatif agar masyarakat Indonesia jadi semangat untuk booster itu” ucap Budi.
Baca Juga : Nasib Ribuan Tenaga Honorer Belum Jelas, Pemerintah Diminta Siapkan Solusi Secepatnya!
Sebelumnya dalam Rapat Terbatas Evaluasi PPKM pada hari Senin, Jokowi meminta laju vaksinasi booster terus ditingkatkan cakupannya dengan kerjasama berbagai pihak. “Saya kira ini terus kita dorong, saya juga minta Kapolri, Panglima TNI, juga Kemenkes dan BNPB untuk mendorong terus agar vaksin booster bisa dilakukan terutama di kota yang memiliki interaksi tinggi antar masyarakatnya” jelas Jokowi.
Presiden RI Jokowi pun meminta protokol kesehatan diperketat kembali mengingat adanya prediksi puncak gelombang Covid 19 subvarian omicron BA.4 dan BA.5 akan terjadi minggu ketiga atau keempat bulan Juli 2022 ini.
“Ini penting, karena kita tidak mau Covid 19 ini bisa mengganggu ekonomi kita” tegasnya.
Menkomarves, Luhut Binsar juga memberi tanggapan sebab vaksin booster menjadi syarat wajib di area publik. “Untuk mendorong vaksin booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan kantor, akan diubah jadi vaksin booster. Sentra vaksin di berbagai tempat akan diaktifkan seperti Bandara, Stasiun KA, Terminal, dan pusat perbelanjaan untuk memudahkan masyarakat mendapat vaksinasi” imbuhnya dalam keterangan tertulis (4/7).