Tak Hanya Mobil, Motor Juga Kena Aturan Jalan Berbayar

Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar bakal segera diberlakukan, Jalan berbayar bakal berlaku untuk mobil maupun motor.

Tak Hanya Mobil, Motor Juga Kena Aturan Jalan Berbayar
Tidak hanya mobil, motor juga dapat aturan yang sama di sistem ERP. Gambar : kompas.com/Garry Lotulung

BaperaNews - Electronic Road Pricing (ERP) atau  jalan berbayar akan segera diterapkan di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta, langkah ini diambil untuk mengatasi dan mengurangi kemacetan. Agar masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum.

Pada jalan berbayar elektronik ini tidak hanya mobil yang diminta membayar, motor juga mendapat aturan yang sama.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut aturan jalan berbayar di Jakarta juga diterapkan bagi pengguna sepeda motor, harus ikut membayar ERP, dan ini sudah masuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

“Dalam usul kami, termasuk di usulan Raperda PL2SE, termasuk roda dua yang dikenai tarif ERP” tutur Syafrin Liputo pada Senin (16/1).

Namun untuk berapa rincian tarifnya, Syafrin Liputo belum bisa menyebutkan, sebab masih dalam pembahasan dan pematangan. Sebelumnya tarif jalan berbayar yang diusulkan ialah Rp 5.000 - 19.000. Berlaku untuk semua kendaraan termasuk kendaraan listrik.

Hanya kendaraan tertentu yang tidak dikenakan seperti ambulans, mobil pejabat dengan tamu asing, mobil TNI, mobil Polri, mobil pemadam kebakaran, transportasi umum, dan lainnya. Dengan demikian diharapkan masyarakat bisa beralih ke transportasi umum.

Sebelum jalan berbayar elektronik diterapkan di 25 ruas jalan DKI Jakarta, Komisi B DPRD DKI Jakarta menyarankan agar ERP diuji coba dulu di 3 ruas jalan, sebab jika penerapan sekaligus terlalu banyak di 25 ruas jalan, dikhawatirkan akan membebani masyarakat.

Baca Juga : Nekat Langgar ERP di Jakarta? Pelanggar Harus Bayar 10 Kali Tarif Normal

“Tadi sempat diusulkan juga, ini terkesan memberatkan, harusnya diuji coba di beberapa ruas tertentu dulu” tutur Ismail dari Komisi B DPRD DKI Jakarta. “Di tiga ruas jalan misalnya Kuningan Rasuna Said” lanjutnya.

Ismail melanjutkan, pembahasan sistem ERP ini seharusnya dibahas pada Senin (16/1) yang sempat dibuka pukul 14.00 WIB, namun rapat ditunda karena sejumlah pejabat dari Pemprov DKI Jakarta tidak hadir, hanya Kepala Dishub Syarif dan jajarannya yang hadir.

“Mengingat substansi yang dibahas ini penting dan bisa menimbulkan polemic di tengah masyarakat” papar Ismail.

Ismail berharap di rapat selanjutnya semua pihak yang berkepentingan bisa hadir, agar bisa lebih komprehensif dalam pembahasannya dan pertanyaan masyarakat bisa seutuhnya terjawab.

Dalam Raperda, jalan berbayar ERP disebut akan diterapkan di 25 ruas jalan DKI Jakarta yang memiliki 4 kriteria yaitu yang memiliki tingkat kepadatan tinggi dengan volume kendaraan yang lewat lebih dari 0,7 di jam sibuk, jalan yang memiliki dua jalur dan tiap jalurnya memiliki minimal dua lajur, jalan yang hanya bisa dilewati dengan kecepatan kurang dari 30 km per jam di jam sibuk, serta tersedia angkutan umum di jalan tersebut.

Baca Juga : Rencana ERP, Inilah Daftar Jalan Berbayar di Jakarta