Heboh Perppu Ciptaker Hilangkan Hak Libur 2 Hari, Kemnaker Buka Suara!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal hak libur 2 hari untuk pekerja dihilangkan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker).
BaperaNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah aturan tentang hak libur 2 hari untuk pekerja dihilangkan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro mengklaim dalam aturan terbaru di Perppu Ciptaker tersebut tidak ada hak libur 2 hari untuk pekerja yang dipotong atau dihilangkan.
“Tidak ada yang dihilangkan untuk hak libur 2 hari” tuturnya pada Senin (2/1).
Menurut Indah Anggoro, hari libur yang diatur tidak hanya untuk 6 hari kerja saja, namun juga berlaku pada 5 hari kerja.
“Jadi jika perusahaan memakai 5 hari kerja seminggu, otomatis dalam seminggu hari liburnya 2 hari, dengan demikian tak perlu diatur di Perppu” pungkasnya.
Sebelumnya heboh Presiden Jokowi disebut menghapus hak libur 2 hari per minggu bagi pekerja pada Perppu Cipta Kerja yang baru saja diresmikan beberapa hari lalu. Penghapusan disebut berada di Pasal 79 ayat 2 huruf b.
Pada pasal tersebut, Jokowi masih memberi hak libur untuk buruh atau pekerja, terbagi dalam dua waktu. Yang pertama istirahat antara jam kerja yang jumlahnya minimal setengah jam setelah 4 jam kerja terus menerus. Dan yang kedua istirahat mingguan 1 hari untuk enam hari kerja dalam seminggu.
Baca Juga : Sah! Perppu Ciptaker Tetap Hapus Hak Libur 2 Hari Dalam Seminggu
Aturan tersebut dinilai telah menghapus hak libur 2 hari per minggu, berlawanan dengan aturan di Pasal 79 UU 13/2009 tentang Ketenagakerjaan dimana disebutkan pekerja atau buruh punya hak libur mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu dan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Poin lain yang jadi kontroversi Perppu Ciptaker ialah tentang rumus upah minimum. Rumus upah minimum pada Perppu Cipta Kerja disebut bisa diubah dalam kondisi tertentu.
“Dalam kondisi tertentu pemerintah bisa menetapkan rumus upah minimum yang beda dengan rumus upah minimum sesuai Pasal 88 D ayat 2” bunyi Perppu Ciptaker.
Upah minimum disebut bisa berubah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks lainnya dengan sumber dari lembaga statistik yang berwenang. Hal ini pun menuai kontroversi, buruh dan pekerja khawatir upah bisa diturunkan pada waktu tertentu atau berubah-ubah.
Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Cipta Kerja ini sudah sesuai dan telah memenuhi syarat diresmikan karena kondisi kegentingan yang memaksa.
Baca Juga : RUU: Skema Pensiun Dini Massal ASN Dilakukan Untuk Perampingan