Dana BOS Madrasah Swasta 2023 Cair Dalam Waktu Dekat
Kementerian Agama segera mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta, simak informasi selengkapnya!
BaperaNews - Kementerian Agama akan mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah tahun 2023 dengan anggaran Rp 4 Triliun, dana telah berada di rekening bank penyalurnya (RPL). Madrasah swasta sudah bisa mengambilnya sesuai dengan Juknis dari Dirjen Pendidikan Islam.
Kapan Dana Bos Madrasah Cair?
Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdani menyebut, prosesnya saat ini ialah pencarian Dana BOS Madrasah Swasta tahap pertama, anggaran ini untuk 49.074 Madrasah swasta.
“Saya telah menyetujui pencairan tersebut sesuai prosedur per hari ini, sudah cair dari Dirjen Perbendaharaan ke rekening bank penyalurnya milik Pendis Kemenag RI” tutur Ali Ramdani pada Rabu (18/1).
Besar Anggaran
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Isom Yusqi menyebut anggaran BOS yang akan dicairkan untuk 24.034 MI (Madrasah Ibtidaiyah), 16.667 MTs (Madrasah Tsanawiyah), dan 8.373 MA (Madrasah Aliyah). berikut total anggaran dana BOS Madrasah.
Total Anggaran Dana BOS Madrasah:
- Rp 1.722.236.140.000 untuk MI.
- Rp 1.446.216.940.000 untuk MTs.
- Rp 801.145.035.000 untuk MA.
Baca Juga : Cair Minggu Ini! Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH Rp 3 Juta Lewat HP
BOS Majemuk Diterapkan
Isom Yusqi menjelaskan, penerapan BOS tahun ini tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya, di tahun 2023 diterapkan kebijakan Majemuk yaitu pendanaan sesuai dengan variasi wilayah tempat madrasah tersebut berada.
Misal besarnya BOS MI dan MA di Jawa tidak sama dengan yang ada di Papua, ia menyebut hal ini agar BOS bisa lebih mencukupi kebutuhan operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan. Pihaknya juga menyiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 untuk proses penyaluran dananya dari RPL Pendis sampai rekening Madrasah.
“Untuk tahun ini tak ada pembaruan rekening, sehingga madrasah bisa memakainya untuk menerima BOS seperti tahun sebelumnya” pungkas Isom Yusqi.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sendiri ialah dana dari pemerintah untuk kepentingan pendidikan, diberikan kepada sekolah-sekolah berbagai jenjang di Indonesia dengan tujuan sekolah tidak lagi menarik iuran dana kepada siswa, sehingga seluruh siswa Indonesia bisa sekolah dengan lancar dan nyaman tanpa harus terkendala biaya ekonomi.
Dana BOS diijinkan untuk kepentingan operasional seperti membeli alat tulis, seragam siswa, buku, dan lainnya. BOS wajib dilaporkan penggunaannya, ada bendahara maupun admin yang ditunjuk untuk proses pelaporan tersebut. Semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan, misalnya menyertakan nota atau bukti pembelian untuk tiap kebutuhan operasional sekolah yang dibeli dengan uang BOS tersebut.
Baca Juga : Ini Alasan Siswa Miskin Ada Yang Tidak Dapat PIP Kemdikbud