Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Daerah Indonesia
Pemutihan pajak kendaraan bermotor sedang dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia, berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan di daerah Indonesia.
BaperaNews - Pemutihan pajak kendaraan bermotor sedang dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia karena di tahun 2023 ini pemerintah mulai menerapkan menghapus data kendaraan bagi kendaraan yang pajak STNKnya mati selama 2 tahun.
Artinya, kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun akan dihapus data di STNKnya, kendaraan akan jadi ilegal atau bodong. Oleh sebabnya, supaya kendaraan tidak jadi ilegal, segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pemerintah.
Tidak semua wilayah di Indonesia menjalankan program pemutihan pajak kendaraan tersebut, berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan di daerah Indonesia.
Baca Juga : Plat Nomor Dengan Chip Bakal Berlaku Di Tahun 2023
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Indonesia :
-
Riau
Memberi program pemutihan pajak yang bertajuk 7 Berkah Pajak Daerah yang diinformasikan di akun Instagram @tehgarage_autoclub. Berlaku mulai 1 Februari – 31 Mei 2023. Berikut program yang dilaksanakan :
- Bebas denda pajak ranmor
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas pokok pajak terutang tahun 4,5 dst
- Bebas BBNKB kendaraan lelang
- Diskon 50% pokok pajak ranmor tahun pertama
- Keringan sanksi denda pajak ranmor menjadi 2%
-
Aceh
Jadwal pemutihan pajak kendaraan 2023 di Aceh dilaksanakan pada 2 Januari – 28 Februari 2023. Berupa program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2, denda pajak, serta pajak progresif kendaraan bermotor. Informasi lebih lengkap simak di akun Instagram @samsatbna.
Baca Juga : Siap-Siap! Tahun Depan STNK Mati 2 Tahun Akan Diblokir
-
Jambi
Berlaku mulai 6 Januari hingga 6 April 2023, program pemutihan pajak kendaraan 2023 yang diinformasikan di akun Instagram @samsat.kota.jambi ialah :
- Diskon pokok pajak kendaraan yang telah mati 2 - 15 tahun cukup bayar 2 tahun
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk bea balik nama dalam atau luar daerah
- Bebas administrasi BBNKB I
-
Sulawesi Barat
Berupa program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor, berlaku 12 Januari – 5 Maret 2023. Daftar program dilansir dari akun Instagram @bpkpdsulbar ialah :
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II dst
- Bebas denda SWDKLLJ
Sebagai informasi, pemutihan pajak ialah program penghapusan denda pajak yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi beban pajak kendaraan bagi masyarakat. Program ini diharapkan bisa membebaskan masyarakat dari tunggakan pajak kendaraan dan menertibkan masyarakat dalam kepengurusan pajak kendaraannya.
Pemutihan pajak selalu ditunggu oleh masyarakat, sebab itu untuk Anda yang bertempat tinggal di 4 kawasan tersebut, jangan lewatkan untuk memanfaatkan programnya.
Baca Juga : Jangan Sampai Telat! Simak Cara Lapor SPT 2023 Secara Online