Simak Syarat Naik Pesawat Februari 2023
Jika Anda ingin menikmati moda perjalanan udara, maka harus melaksanakan aturan pemerintah. Berikut syarat naik pesawat Februari 2023 dilansir dari Buku Panduan Nataru 2023.
BaperaNews - Penumpang yang menggunakan maskapai perjalanan udara atau pesawat terbang hingga kini masih dipersyaratkan wajib mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster pertama meski pandemi Covid-19 terus membaik.
Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menjamin kesehatan penumpang di pesawat. Perjalanan udara sendiri banyak dipilih masyarakat yang bepergian jarak jauh.
Kini pemerintah telah mencanangkan program vaksin booster kedua atau dosis keempat untuk masyarakat umum, apakah vaksin booster kedua juga akan jadi syarat naik pesawat Februari 2023?
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Kristi Endah sebelumnya menyebut tahun 2022 ialah momentum pembatasan perjalanan dimana di saat itu mulai dilakukan pembebasan perjalanan. Hasilnya, mobilitas masyarakat pun meningkat.
Sebelumnya di masa pandemi, perjalanan udara dilaksanakan dengan aturan ketat diantaranya mewajibkan calon penumpang tes PCR dan negatif Covid-19. Kini usai kasus Covid-19 terus menurun, aturan mulai dilonggarkan, diharapkan hal ini bisa kembali menghidupkan moda transportasi udara.
Hasilnya, keberangkatan domestik di tahun 2022 lalu mencapai 56,23 juta penumpang dengan perjalanan internasional 11,87 penumpang. Maka total penumpang pesawat di tahun 2022 ialah 68,1 jiwa.
Baca Juga : Berapa Lama Jarak Waktu Vaksin Booster Pertama Ke Kedua? Cek Disini!
Kemenhub optimis jumlah penumpang Indonesia di tahun 2023 akan terus meningkatkan. Diperkirakan ada 98,67 juta penumpang yang berangkat dengan rincian perkiraan 74,57 penumpang rute domestik dan 24,10 juta penumpang rute internasional.
Adapun untuk bisa menikmati moda perjalanan udara, masyarakat harus melaksanakan aturan pemerintah. Berikut syarat naik pesawat Februari 2023 dilansir dari Buku Panduan Nataru 2023.
Syarat Naik Pesawat Februari 2023 :
Usia 18 Tahun ke Atas :
- Wajib memakai aplikasi PeduliLindungi dan mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
- Bagi warga Negara asing wajib mendapat vaksin minimal dosis kedua.
Usia 6 - 17 Tahun :
- Wajib mendapat vaksin dosis kedua, dari luar negeri dikecualikan.
- Usia di bawah 6 tahun harus didampingi oleh orang dewasa yang telah memenuhi aturan vaksin.
- Penumpang dengan kondisi khusus misalnya dengan penyakit komorbid yang tidak bisa menjalankan vaksin wajib menyertakan surat keterangan dari dokter tentang alasan tidak bisa vaksin.
Seluruh penumpang tidak lagi diwajibkan tes PCR atau rapid tes untuk bisa naik pesawat terbang, cukup lampirkan surat tentang vaksin Covid-19. Hal tersebut menjadi syarat naik pesawat Februari 2023.
Baca Juga : Vaksin Booster Akan Kena Biaya Rp 100.000 di Masa Endemi, Menkes: Masih Wajar