Lion Group Terapkan Aturan Baru Bagasi, Kardus dan Karung Bisa Kena Biaya Tambahan

Lion Group terapkan aturan baru mulai 1 Desember 2024, bagasi seperti kardus, styrofoam, dan karung dikenakan biaya tambahan untuk keamanan dan efisiensi.

Lion Group Terapkan Aturan Baru Bagasi, Kardus dan Karung Bisa Kena Biaya Tambahan
Lion Group Terapkan Aturan Baru Bagasi, Kardus dan Karung Bisa Kena Biaya Tambahan. Gambar : plesir.com

BaperaNews - Mulai 1 Desember 2024, Lion Group, yang menaungi maskapai Lion Air dan Batik Air, akan memberlakukan kebijakan baru terkait aturan bagasi bagi penumpang. 

Kebijakan ini mencakup penetapan ukuran dan jenis bagasi yang dapat dibawa secara gratis, serta tarif tambahan bagi bagasi dalam bentuk tertentu, seperti kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung. 

Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan keamanan perjalanan, serta memastikan efisiensi operasional di seluruh penerbangan.

Dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (13/11, Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Group, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko kerusakan barang dan menjaga kebersihan ruang bagasi pesawat.

Menurutnya, barang-barang seperti kardus dan styrofoam rentan mengalami kerusakan selama penanganan di bandara, sehingga dapat membahayakan barang penumpang lain atau mengotori ruang bagasi.

Lion Group menetapkan bahwa barang-barang dengan bentuk tertentu yang memiliki berat lebih dari 10 kilogram akan dikenakan tarif tambahan.

Penumpang yang membawa kardus, styrofoam, palet kayu, atau karung harus memastikan barang tersebut tidak melebihi ukuran 35 cm x 35 cm x 30 cm.

Ketentuan ini berlaku untuk semua penerbangan yang dioperasikan oleh maskapai di bawah Lion Group, termasuk Lion Air dan Batik Air.

Selain itu, Lion Group juga menerapkan aturan tarif berdasarkan berat barang. Barang dengan berat kurang dari lima kilogram akan tetap dikenakan tarif minimum untuk lima kilogram, meskipun berat aktualnya kurang. Jika barang memiliki berat lebih dari lima kilogram, tarif akan disesuaikan dengan berat aktualnya.

Baca Juga : Pemerintah Targetkan Penurunan Harga Tiket Pesawat Sebelum Libur Nataru 2025

Danang menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengurangi risiko kerusakan dan menjaga keamanan serta kebersihan dalam penanganan bagasi pesawat.

Menurut Lion Group, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses pengecekan dan penanganan bagasi. Dengan mengatur jenis dan ukuran bagasi yang seragam, proses pemeriksaan di bandara dapat berjalan lebih lancar, sehingga mengurangi risiko keterlambatan penerbangan.

Ukuran dan jenis bagasi yang terstandarisasi akan mempermudah staf dalam mengelola barang bawaan penumpang, sehingga memastikan jadwal penerbangan tetap tepat waktu.

Danang menyatakan bahwa kapasitas bagasi setiap pesawat terbatas, sehingga kebijakan baru ini diharapkan dapat memastikan semua penumpang mendapatkan hak yang sama dalam membawa barang bawaan mereka.

Dengan mengatur dimensi dan jenis bagasi, penanganan di ruang bagasi pesawat dapat dilakukan lebih aman dan rapi, mengurangi risiko kerusakan barang selama perjalanan. 

Bagi penumpang yang ingin menghindari biaya tambahan, Lion Group menyarankan penggunaan jasa kargo sebagai alternatif.

Pengiriman barang melalui jasa kargo dapat dilakukan sebelum tanggal keberangkatan, terutama untuk barang-barang yang tidak mendesak untuk dibawa dalam kabin pesawat atau barang dengan berat yang melebihi batas yang ditetapkan. 

Langkah ini dinilai lebih efisien dan membantu mengurangi beban bagasi di pesawat.

Lion Group juga menekankan bahwa aturan baru ini bukan hanya untuk kepentingan efisiensi operasional, tetapi juga untuk meningkatkan pengalaman perjalanan bagi para penumpang.

Dengan mengurangi potensi masalah yang timbul dari bagasi yang tidak sesuai standar, penumpang diharapkan dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan lancar tanpa gangguan terkait bagasi. 

"Penumpang bisa menikmati perjalanan yang lancar tanpa kendala terkait bagasi," jelas Danang.

Baca Juga : Kemenhub Usul Pajak Tiket Pesawat Perjalanan Domestik Dihapus