BaperaNews - Perjudian online kini telah berkembang pesat dan menciptakan dampak yang tak terduga. Ranny Fahd A Rafiq, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan bahwa saat ini terdapat lebih dari 450 juta orang di dunia yang terjerat dalam perjudian online, termasuk di Indonesia.
"Gambling online telah menjadi masalah yang sangat besar, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi kesehatan global. Sekitar 5% dari populasi dunia kini kecanduan judi online," ungkap Ranny dalam wawancaranya di Gedung DPR/MPR pada Selasa, 11 Desember 2024.
Ranny menyoroti dengan serius dampak buruk yang ditimbulkan oleh judi online. Ia mengatakan bahwa Indonesia seakan membiarkan fenomena ini berkembang seperti virus yang mematikan, dengan perputaran uang mencapai Rp 300 triliun per tahun atau Rp 1 triliun per hari.
"Perjudian online semakin marak sejak 2021, dan Indonesia terkesan membiarkannya. Ini adalah masalah besar yang perlu diatasi segera," tegasnya.
Lebih lanjut, Ranny membandingkan kecanduan judi online dengan kecanduan narkoba, yang menjerat para pelakunya dalam siklus yang berbahaya.
"Gambling online dapat mengganggu kehidupan banyak orang, mempengaruhi kesehatan mental, dan bahkan menghancurkan ekonomi mereka. Hal ini semakin diperburuk dengan keterlibatan negara-negara maju dalam memanfaatkan perjudian online untuk kepentingan ekonomi mereka, sementara negara berkembang seperti Indonesia menjadi korban," tambahnya.
Baca Juga : Ranny Fahd A Rafiq: Peran Komisi IX DPR RI sebagai Penjaga Kesehatan dan Perisai Kaum Buruh
Di tengah era digital yang serba instan, perjudian online menjadi ancaman nyata bagi kesehatan mental. Banyak individu yang terperangkap dalam lingkaran setan perjudian, yang membawa mereka pada depresi, kecemasan, dan gangguan mental lainnya.
Dampak ini semakin diperburuk dengan tekanan sosial dan finansial yang timbul akibat kebangkrutan yang disebabkan oleh kecanduan judi.
Ranny juga menyoroti efek sosial yang lebih jauh dari perjudian online, yaitu meningkatnya angka perceraian.
"Judi online telah menjadi salah satu penyebab utama perceraian. Di Jawa Timur, misalnya, angka perceraian meningkat hingga 142%. Judi online menghancurkan banyak keluarga, dan ini adalah masalah yang harus segera ditangani oleh pemerintah," ujar Ranny dengan nada serius.
Fenomena judi online ini tidak hanya merusak perekonomian dan kesehatan mental, tetapi juga menghancurkan hubungan sosial. Banyak keluarga yang menderita akibat melihat anggota keluarga mereka terjerat dalam kecanduan judi, dan stigma terhadap masalah ini semakin memperburuk situasi.
"Kecanduan judi sering dianggap sebagai masalah karakter, padahal ini adalah masalah medis yang membutuhkan perhatian serius," kata Ranny.
Untuk itu, Ranny Fahd A Rafiq mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam menanggulangi judi online.
"Judi online jika dibiarkan akan menghancurkan generasi muda Indonesia. Pemerintah harus lebih aktif dan sigap menangani masalah ini, baik dari sisi regulasi maupun dukungan kesehatan mental," tutupnya.
Penulis : ASW