Pengadilan Akan Panggil Saksi di Sidang Pengesahan Pernikahan Rizky Febian-Mahalini
Sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan hadirkan saksi untuk pengesahan hukum pernikahan mereka
BaperaNews - Sidang pengesahan pernikahan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini akan kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 18 November 2024.
Sidang ini bertujuan untuk menghadirkan saksi-saksi yang berada di acara pernikahan pasangan tersebut yang berlangsung pada 10 Mei 2024. Sebelumnya, sidang perdana yang dijadwalkan pada 4 November 2024 ditunda karena ketidakhadiran Rizky Febian dan Mahalini.
Agenda utama dalam sidang mendatang adalah mendengarkan kesaksian dari saksi-saksi yang menyaksikan pernikahan mereka.
Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyatakan bahwa jika saksi yang sudah dijadwalkan tidak bisa hadir, hakim akan meminta saksi lain yang berada di lokasi saat pernikahan berlangsung.
Hal ini termasuk kemungkinan memanggil anggota keluarga dekat, seperti Sule, ayah kandung Rizky Febian.
"Nanti hakim yang menilai karena biasanya, dalam saksi pernikahan, suka ditunjuk dari pihak keluarga. Nah, soal apakah orang tua bisa diterima sebagai saksi, itu terserah hakim yang memutuskan," ujar Suryana.
Selain memanggil saksi, Rizky Febian dan Mahalini juga diwajibkan untuk hadir dalam sidang tersebut, meskipun mereka diwakili oleh pengacara.
Kehadiran mereka diperlukan untuk memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian terkait pernikahan yang telah dilangsungkan.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini berlangsung pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, dan telah dianggap sah secara agama. Ustaz Maulana, yang hadir sebagai tamu sekaligus pemberi nasihat pernikahan, mengonfirmasi bahwa akad nikah dilangsungkan sesuai syariat.
Namun, masalah administratif menjadi hambatan yang membuat mereka harus mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan pengesahan hukum.
Pengacara pasangan ini, Markus, menjelaskan bahwa permohonan isbat nikah diajukan karena adanya kendala administrasi yang perlu diselesaikan.
"Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus dibereskan. Ini kendala teknis, nggak sampai gimana-gimana banget," ungkap Markus.
Baca Juga : Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Belum Terdaftar di KUA, Ajukan Pengesahan ke Pengadilan
Menurutnya, proses isbat nikah ini adalah hal yang biasa dilakukan oleh pasangan yang menghadapi masalah serupa.
Sidang isbat nikah di Pengadilan Agama memang bertujuan untuk menyelesaikan hambatan administratif yang sering kali menjadi kendala bagi pasangan yang menikah secara agama tetapi belum menyelesaikan semua prosedur resmi. Proses ini bertujuan agar pernikahan yang sah secara agama juga diakui secara hukum negara.
Suryana menambahkan bahwa dokumen-dokumen resmi pernikahan Rizky Febian dan Mahalini diharapkan sudah lengkap dan siap untuk diajukan dalam persidangan mendatang.
Kehadiran dokumen ini penting untuk mendukung proses pembuktian dan memperlancar jalannya sidang. Pengadilan akan menilai kesesuaian dokumen dan kesaksian yang dihadirkan untuk memastikan semua prosedur terpenuhi.
Sidang isbat nikah seperti yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini adalah hal yang cukup umum terjadi di Pengadilan Agama.
Banyak pasangan yang mengalami kendala administratif setelah melangsungkan pernikahan secara agama memilih jalur ini untuk mendapatkan pengesahan resmi dari negara.
Dalam kasus ini, pasangan penyanyi populer tersebut berharap agar seluruh proses dapat selesai dengan baik tanpa kendala yang berarti.
Jika sidang pada 18 November 2024 berjalan lancar, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan mendapatkan status resmi secara hukum negara.
Hal ini penting bagi pasangan selebriti tersebut, mengingat pernikahan mereka telah menjadi sorotan publik sejak berlangsung pada Mei 2024. Para penggemar pasangan ini tentu menantikan hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.
Markus, pengacara Rizky Febian dan Mahalini, menekankan bahwa proses ini murni untuk menyelesaikan persoalan teknis yang belum terselesaikan.
"Isbat nikah adalah proses yang wajar kalau memang ada hambatan dalam administrasi," katanya. Menurutnya, tidak ada masalah besar dalam pernikahan ini, hanya perlu menyelesaikan prosedur administratif yang sempat tertunda.
Baca Juga : Pengadilan Sebut Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Bisa Dibatalkan