Pengadilan Sebut Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Bisa Dibatalkan
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini bisa dibatalkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan jika ditemukan syarat atau rukun nikah yang tidak terpenuhi.
BaperaNews - Pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang berlangsung pada 10 Mei 2024, disebut dapat dibatalkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan jika terdapat syarat dan rukun yang tidak terpenuhi.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, yang menegaskan bahwa meskipun pasangan artis ini telah menikah secara agama, pengesahan pernikahan mereka tetap harus melalui proses pengadilan.
Suryana menyatakan bahwa dalam persidangan, pengadilan akan memeriksa apakah seluruh syarat dan rukun pernikahan menurut agama Islam telah dipenuhi.
"Di persidangan itu akan dibuktikan dulu, apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat dan rukun nikahnya, berarti kan tidak mungkin disahkan," kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Jika dalam proses persidangan ditemukan bahwa ada syarat atau rukun pernikahan yang tidak terpenuhi, pengadilan bisa memutuskan untuk membatalkan pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini.
"Bisa, kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam undang-undang jelas, syarat rukun nikah seperti apa. Contoh yang tidak memenuhi persyaratan, walinya bukan wali yang berhak menikahkan, itu pasti tidak sah pernikahannya. Contoh yang paling mudah atau paling banyak seperti itu," jelas Suryana.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memeriksa berbagai aspek dalam pernikahan pasangan yang baru menikah secara privat di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.
Salah satunya adalah untuk memastikan apakah wali yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini adalah wali yang sah menurut hukum Islam.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam syarat-syarat tersebut, pernikahan mereka bisa saja dibatalkan. Jika pembatalan terjadi, Rizky dan Mahalini diwajibkan untuk mengulang akad nikah mereka.
Baca Juga : Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Belum Terdaftar di KUA, Ajukan Pengesahan ke Pengadilan
"Kalau misal pernikahannya tidak sah, ya otomatis harus menikah ulang. Itu kalau dia mau tetap mempertahankan pernikahannya, dan kalau dibatalkan oleh pengadilan," ucap Suryana menambahkan.
Tentu saja, pembatalan pernikahan ini akan berimplikasi pada status pernikahan mereka yang harus diulang kembali jika ingin tetap bersama.
Selain memastikan kesahihan pernikahan berdasarkan syarat dan rukun agama, pihak pengadilan juga akan menelusuri asal usul buku nikah Rizky dan Mahalini.
Suryana menjelaskan bahwa jika pasangan ini sudah memiliki buku nikah namun masih melakukan permohonan pengesahan pernikahan, maka pengadilan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Kalau memang ada buku nikahnya, kenapa kok ada buku nikah, tapi sekarang dia pengesahan nikah. Nanti akan diperiksa oleh pengadilan itu," tambahnya.
Rizky Febian dan Mahalini Raharja resmi menikah pada 10 Mei 2024, setelah melangsungkan ijab kabul secara privat. Momen bahagia mereka dilaksanakan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.
Pernikahan tersebut menjadi perhatian publik, terutama karena keduanya adalah pasangan artis yang dikenal luas.
Rizky Febian, yang merupakan anak dari komedian Sule, dan Mahalini, penyanyi yang juga memiliki penggemar yang cukup besar, telah lama menjalin hubungan. Mereka mulai berpacaran pada 7 Februari 2022 dan bertunangan pada 7 Mei 2023.
Sebelum melangsungkan pernikahan, pasangan ini sempat banyak mengungkapkan kebahagiaan mereka di media sosial. Rizky Febian dan Mahalini juga sering tampil bersama dalam berbagai kesempatan, baik dalam acara musik maupun di layar televisi.
Pernikahan mereka ini menjadi salah satu momen penting dalam kehidupan pribadi mereka, serta menjadi sorotan bagi banyak penggemar dan masyarakat.
Meski begitu, masalah hukum terkait pernikahan ini menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan, meskipun pernikahan tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran agama.
Syarat dan rukun nikah dalam agama Islam memiliki aturan yang jelas, dan pengadilan agama berperan untuk memastikan bahwa pernikahan yang terjadi benar-benar sah secara hukum.
Oleh karena itu, pasangan artis ini harus menunggu keputusan lebih lanjut terkait pengesahan pernikahan mereka dari pihak pengadilan.
Baca Juga : Rizky Febian Tegaskan Pernikahan dengan Mahalini Sah Meski Belum Terdaftar