Rizky Febian Tegaskan Pernikahan dengan Mahalini Sah Meski Belum Terdaftar
Rizky Febian menegaskan pernikahannya dengan Mahalini sah secara agama meski belum tercatat di KUA, ajukan isbat nikah untuk keabsahan hukum negara.
BaperaNews - Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini Raharja mengejutkan publik dengan pengajuan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru-baru ini.
Langkah ini dilakukan untuk meresmikan pernikahan mereka yang telah digelar pada 10 Mei 2024 namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kondisi ini memunculkan spekulasi mengenai status agama Mahalini, dengan beberapa pihak menduga bahwa ia belum resmi menjadi mualaf saat pernikahan dilangsungkan.
Menanggapi beragam spekulasi yang beredar di media sosial, Rizky Febian dan Mahalini akhirnya memberikan klarifikasi melalui kuasa hukum mereka, Markus Hadi Tanoto, pada Rabu (30/10).
Dalam siaran pers yang disampaikan Markus, pihaknya menegaskan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini sudah sah secara agama sejak tanggal 10 Mei 2024.
Markus menjelaskan bahwa permohonan isbat tersebut dilakukan semata-mata karena adanya kendala teknis yang menghambat proses administrasi pernikahan mereka, bukan karena permasalahan agama atau status mualaf Mahalini.
"Permohonan isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," demikian bunyi pernyataan resmi dari Markus yang mewakili pasangan ini.
Pihaknya menambahkan bahwa Rizky Febian telah memperoleh surat keterangan dari Kementerian Agama untuk mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama.
Klarifikasi ini muncul setelah beberapa warganet berspekulasi mengenai alasan di balik pengajuan isbat nikah Rizky dan Mahalini, terutama karena keduanya diketahui memiliki latar belakang agama yang berbeda.
Beberapa komentar di media sosial menduga bahwa Mahalini mungkin belum sepenuhnya menyelesaikan proses perpindahan agama ke Islam saat pernikahan dilangsungkan.
Baca Juga : Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Belum Terdaftar di KUA, Ajukan Pengesahan ke Pengadilan
Dalam unggahan akun Instagram @lambe_turah, salah satu warganet berkomentar, “Karena Mahalini ini mualaf pas deket-deket nikah, pasti surat-surat administrasi belum selesai. Kalo yang tau kenal mualaf pasti tahu ngurus surat administrasi gimana."
Menanggapi isu ini, Markus Hadi Tanoto menjelaskan bahwa permohonan isbat nikah merupakan prosedur umum yang dapat dilakukan pasangan yang mengalami hambatan dalam administrasi pernikahan, termasuk dalam proses pencatatan sipil di Kantor Urusan Agama (KUA).
Markus juga menekankan bahwa Rizky dan Mahalini telah memenuhi syarat-syarat nikah secara agama pada 10 Mei 2024, sehingga secara hukum agama mereka sudah sah sebagai suami istri.
"Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permohonan isbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," jelas Markus lebih lanjut.
Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan anggapan masyarakat bahwa isbat nikah hanya diajukan karena alasan-alasan tertentu, termasuk perpindahan agama.
Lebih lanjut, beberapa komentar dari warganet menyoroti kemungkinan bahwa pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Mei 2024 adalah akad nikah siri, yang secara agama Islam sah namun belum diakui negara.
Akibatnya, pengajuan isbat nikah diperlukan untuk mengesahkan pernikahan mereka di mata hukum negara.
Seorang warganet mengomentari, “Kemarin itu mungkin kawin siri dikarenakan Mahalini kan mualaf dan data dirinya belum kelar diubah. Selagi nikahnya terpenuhi syarat nikahnya ya enggak apa-apa."
Prosedur isbat nikah sendiri sering kali diajukan oleh pasangan yang telah menikah secara agama namun belum mencatatkan pernikahan tersebut di KUA atau pencatatan sipil. Hal ini membuat pernikahan mereka sah secara agama, namun belum diakui secara hukum negara.
Pengajuan permohonan isbat nikah akan membuat pernikahan tersebut memiliki kekuatan hukum di Indonesia, yang diperlukan dalam hal administrasi kependudukan, misalnya untuk keperluan identitas diri, status perkawinan, dan pencatatan sipil lainnya.
Markus berharap, dengan adanya klarifikasi ini, publik tidak lagi berspekulasi negatif mengenai status agama dan keabsahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Ia juga menekankan bahwa prosedur isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dilakukan untuk mengatasi hambatan teknis administratif yang ditemui setelah pernikahan digelar.
"Kami mohon kepada masyarakat agar memahami bahwa isbat nikah merupakan langkah administrasi dan bukan berarti pernikahan belum sah. Ini adalah prosedur untuk mengesahkan pernikahan di mata hukum negara," tambahnya.
Baca Juga : Mahalini Laporkan Akun yang Menuduh Dirinya Selingkuh dari Rizky Febian