Bisnis Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele di Lampung Digerebek Polisi
Polisi di Lampung membongkar praktik prostitusi berkedok warung pecel lele di Kecamatan Candipuro. Pemiliknya, KH, ditangkap dan dijerat Pasal TPPO.
BaperaNews - Seorang pria, Kincoko Harto (36), ditangkap polisi karena terlibat dalam praktik prostitusi yang disamarkan sebagai warung pecel lele di Lampung.
Bisnis ilegal yang dijalankan selama lima bulan terakhir ini akhirnya terbongkar setelah penggerebekan dilakukan pada Sabtu (9/11) di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh KH adalah dengan membuka warung pecel lele di depan rumahnya.
Di warung tersebut, dia menerima pelanggan yang ingin bertransaksi dengan wanita yang disediakan. Proses negosiasi dilakukan di warung pecel lele, dan setelah sepakat, pelanggan kemudian dibawa ke kamar yang berada di rumah KH untuk melanjutkan transaksi prostitusi.
"Jadi modus pelaku KH ini menerima pelanggan di warung pecel lele miliknya. Di warung itu dia dan pelanggan akan bernegosiasi mulai dari harga hingga kesepakatan lainnya. Setelah itu, KH membukakan kamar di rumahnya dan menghubungi wanita yang dipesan oleh pelanggan," ungkap Yusriandi.
Kegiatan ini diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan kegiatan yang berlangsung di warung milik KH. Berdasarkan laporan tersebut, tim polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek lokasi pada waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Pasutri Asal Australia Ditangkap Usai Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali
"Penyelidikan kami dimulai dari informasi yang diterima dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi dengan berkedok warung pecel lele di wilayah Kecamatan Candipuro. Dari informasi tersebut, tim kami langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa orang termasuk KH," kata Kapolres.
Selama penggerebekan, polisi menemukan bukti yang mengarah pada praktik prostitusi yang dilakukan KH. Salah satunya adalah bukti transfer senilai Rp1,2 juta yang diduga merupakan biaya untuk sekali transaksi layanan prostitusi yang disediakan.
KH juga mengakui bahwa praktik tersebut sudah berjalan selama lima bulan, meski aktivitas ini dijalankan dengan modus yang terlihat sah, yaitu warung pecel lele.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mendapatkan bukti transfer senilai Rp1,2 juta yang kemungkinan adalah nominal untuk sekali transaksi. Berdasarkan pengakuan KH, bisnis ini sudah berjalan selama lima bulan dan dia menerima pelanggan yang datang untuk transaksi tersebut," ujar Yusriandi.
Kini, KH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 297 KUH Pidana terkait praktik prostitusi dan perdagangan manusia.
Polisi juga terus mendalami jaringan yang mungkin terlibat dalam bisnis prostitusi ini, dan menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyediaan wanita untuk keperluan tersebut.
Sementara itu, sejumlah orang yang diamankan saat penggerebekan, termasuk wanita yang terlibat dalam transaksi prostitusi, dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyebutkan bahwa wanita-wanita tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, dan pihak berwenang akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai peran mereka dalam praktik prostitusi yang dilakukan KH.
Baca Juga: Remaja yang jadi Korban Prostitusi Online Melahirkan, Bayinya Malah Dijual