Tak Terima Disuruh Cuci Piring, Pria di Kaltim Tega Cekik dan Banting Ibu
SK (36) di Samarinda ditangkap setelah menganiaya ibu kandungnya hingga pingsan karena disuruh mencuci piring.
BaperaNews - Seorang pria berinisial SK (36) di Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya yang berusia 58 tahun hingga pingsan.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (9/8) siang di kediaman mereka di Kecamatan Samarinda Utara. Penganiayaan tersebut dipicu oleh perselisihan kecil terkait pekerjaan rumah tangga, di mana korban meminta pelaku untuk mencuci piring.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika korban menegur SK karena enggan mencuci piring setelah makan.
Permintaan sederhana ini memicu kemarahan pelaku yang kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap ibunya.
"Korban hanya meminta pelaku untuk mencuci piring, mengingatkan bahwa dirinya sudah tua dan lelah. Namun, pelaku malah merespons dengan emosi yang berlebihan," ujar AKP Rachmat.
Pelaku kemudian mencekik ibunya dari belakang, membantingnya ke lantai, dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga korban tidak sadarkan diri.
Kejadian ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga sangat menyedihkan. Menurut penuturan AKP Rachmat, ayah SK yang sedang menderita stroke mencoba menghentikan kekerasan tersebut dengan melemparkan tongkatnya ke arah pelaku, namun usahanya tidak berhasil.
Baca Juga: Pria di Bekasi Dianiaya Adik Ipar Pakai Asbak dan Rice Cooker Gegara Status WA
Lebih lanjut, AKP Rachmat mengungkapkan bahwa anak cekik ibu ini bukanlah yang pertama kali terjadi di keluarga tersebut. SK diketahui sering melakukan kekerasan terhadap orang tua dan saudara-saudaranya.
"Korban mengaku bahwa perbuatan seperti ini sudah sering terjadi. Kadang-kadang bapak yang menjadi korban, kadang ibu, dan bahkan saudara-saudaranya juga pernah mengalami hal yang sama," tambahnya.
Usai penganiayaan, korban segera dilarikan ke rumah sakit. Meski kondisi korban saat ini sudah membaik, bekas kekerasan tersebut masih tampak jelas di wajahnya, dengan beberapa lebam yang masih terlihat. Penganiayaan ini telah menyebabkan trauma fisik dan psikologis yang mendalam bagi korban.
SK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman atas perbuatannya ini bisa mencapai lima tahun penjara.
Pihak kepolisian Samarinda Utara mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda KDRT di lingkungan sekitar.
"Kekerasan dalam rumah tangga bukanlah masalah pribadi semata, tetapi juga masalah sosial yang harus ditangani bersama," tegas AKP Rachmat.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan kekerasan apapun bentuknya, termasuk penganiayaan terhadap orang tua, harus segera dilaporkan ke pihak berwajib agar dapat ditangani secara hukum.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru Mulut Dilakban Agar Tak Makan