Denny Cagur Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Promosi Judi Online
Denny Cagur diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan promosi judi online. Polisi selidiki video yang diduga menunjukkan Cagur mempromosikan situs judi ilegal.
BaperaNews - Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan promosi judi online yang melibatkan anggota DPR Komisi X, Denny Cagur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pendalaman akan dilakukan melalui patroli siber untuk mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut.
"Ya tentunya akan dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya berdasarkan hasil patroli siber yang kami lakukan dan lain sebagainya," ujar Ade Ary saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Ade Ary juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dan figur publik untuk tidak mempromosikan aktivitas ilegal seperti judi online, terutama bagi mereka yang memiliki banyak pengikut di media sosial.
Ia menegaskan bahwa promosi semacam itu dapat mendorong pengikut terlibat dalam praktik perjudian yang merugikan.
"Kami mengimbau agar masyarakat maupun publik figur yang memiliki pengikut dengan jumlah besar agar tidak mempromosikan judi online," katanya.
Menurut Ade Ary, promosi judi online termasuk tindakan pidana karena mengundang orang untuk terlibat dalam aktivitas yang merugikan para pemain.
"Mempromosikan judi online berarti mengajak orang, menjelaskan kepada orang bahwa ini ada akun tertentu. Ya ini kan sudah tau bahwa judi itu menyengsarakan para pemainnya," tegasnya.
Dalam kasus ini, sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan Denny Cagur diduga mempromosikan situs judi online bernama Agen 138.
Baca Juga : 11 Pegawai Kemkomdigi Dinonaktifkan Usai Terjerat Kasus Judi Online
Dalam video tersebut, Denny tampak memperkenalkan dan menjelaskan keunggulan dari situs judi online itu, seolah-olah memberikan rekomendasi kepada pemirsanya.
Video ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan karena peran Denny Cagur sebagai anggota DPR sekaligus seorang figur publik yang memiliki banyak pengikut.
Promosi judi online dianggap serius oleh pihak berwenang, dan tindakan semacam ini memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), individu yang secara sengaja mempromosikan judi online dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2.
Hukuman yang diancamkan adalah pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran dan promosi kegiatan yang merugikan masyarakat, seperti judi online.
Ade Ary menekankan bahwa penegakan hukum terhadap promosi judi online tidak hanya ditujukan kepada pelaku individu tetapi juga kepada figur publik yang memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarluaskan aktivitas terlarang.
"Kami sangat serius menangani promosi judi online karena ini berdampak besar pada masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap upaya yang mengarah pada penyebaran dan promosi perjudian," katanya.
Baca Juga : Gunawan 'Sadbor' Resmi Jadi Tersangka Kasus Promosi Judi Online