11 Pegawai Kemkomdigi Dinonaktifkan Usai Terjerat Kasus Judi Online
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menonaktifkan 11 pegawai Kemkomdigi yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online.
BaperaNews - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan pemberhentian sementara terhadap 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online.
Penahanan terhadap para pegawai ini dilakukan oleh pihak kepolisian karena mereka diduga memiliki afiliasi dengan praktik perjudian daring.
Pemberhentian sementara ini diberlakukan oleh Kemkomdigi dalam waktu maksimal tujuh hari setelah surat penahanan dari pihak kepolisian diterbitkan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Meutya Hafid di Jakarta pada Senin (4/11). Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil agar fungsi pengawasan di Kemkomdigi tetap berjalan efektif. Namun, ia juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam penanganan kasus ini.
"Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah," ujar Meutya.
Menteri Meutya juga menambahkan bahwa jika proses hukum berlanjut dan sampai pada status inkracht atau berstatus tetap, maka pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik judi online tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga : Menteri PANRB Keluarkan Surat Edaran Untuk Para ASN Pelaku Judi Online
Kemkomdigi sendiri saat ini sedang melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk memverifikasi data pegawai kementerian yang terlibat dalam kasus ini. Verifikasi ini dimaksudkan untuk memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan.
Pemberhentian sementara terhadap pegawai Kemkomdigi ini menyusul berkembangnya kasus judi daring yang melibatkan sejumlah pihak. Pada Minggu (3/11), pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah.
Sebelumnya, ada 14 tersangka yang terlibat, namun kini jumlahnya telah menjadi 16 orang, termasuk 11 pegawai Kemkomdigi dan lima warga sipil.
Kepolisian menyatakan bahwa pegawai Kemkomdigi yang terlibat dalam jaringan judi online tersebut diduga menyalahgunakan wewenang mereka dalam memblokir situs perjudian daring.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, para pegawai yang terlibat tidak menjalankan tugas mereka dengan baik.
"Kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir," kata Kombes Pol Ade Ary Syam, menanggapi keterlibatan oknum pegawai Kemkomdigi dalam praktik ilegal ini.
Baca Juga : Menkominfo Sebut Transaksi Judi Online Masyarakat Indonesia Tembus Rp600 T