Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh Timur
Polisi tangkap tiga tersangka penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh Timur. Enam pengungsi dilaporkan tewas dalam insiden tersebut.
BaperaNews - Tim gabungan Polres Aceh Timur dan Polda Aceh berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pengungsi Rohingya yang dibawa melalui jalur ilegal ditemukan di pinggir pantai Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, pada Kamis (31/10).
Enam orang dari kelompok pengungsi tersebut dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, dalam konferensi pers pada Selasa (5/11), mengungkapkan identitas ketiga tersangka yang terlibat dalam penyelundupan manusia ini.
Dua dari mereka merupakan warga lokal Aceh Timur, sementara satu tersangka lainnya merupakan warga negara Myanmar. Tersangka tersebut adalah IS (38), AY (64), dan MH (41).
Iptu Adi menjelaskan bahwa peran masing-masing tersangka cukup spesifik dalam jaringan penyelundupan tersebut. MH, yang merupakan warga Myanmar, bertugas sebagai nakhoda kapal yang membawa pengungsi Rohingya dari Bangladesh menuju perairan Indonesia.
IS bertugas menjemput para pengungsi tersebut di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh, sebelum mereka dibawa ke pantai Desa Meunasah Asan. Sementara itu, AY merupakan pemilik kapal yang digunakan untuk proses penyelundupan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan pendalaman informasi terkait peristiwa yang menewaskan enam pengungsi tersebut. Polisi mendalami jejak para pelaku setelah pengungsi ditemukan di pinggir pantai.
Baca Juga : Enam Imigran Rohingya Ditemukan Meninggal di Aceh Timur
Iptu Adi mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan, IS dikenal sebagai penyelundup utama dalam jaringan ini. “Dari sinilah kita telusuri keberadaan mereka,” ujar Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
Tiga tersangka tersebut kini dijerat dengan berbagai pasal dalam hukum Indonesia. Mereka disangkakan dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi oleh ketiga tersangka berkisar antara tiga hingga lima belas tahun penjara.
Penyelundupan pengungsi Rohingya ke wilayah Aceh Timur bukanlah kejadian pertama kali. Sejumlah laporan sebelumnya juga menyebutkan adanya jaringan penyelundupan manusia yang kerap memanfaatkan jalur laut untuk membawa warga Rohingya yang melarikan diri dari kekerasan di Myanmar.
Aksi penyelundupan ini sering kali melibatkan kapal-kapal kecil yang membawa pengungsi ke pesisir Indonesia, di mana mereka berusaha mencari perlindungan atau suaka.
Namun, perjalanan berbahaya ini sering kali berakhir dengan tragedi, seperti yang terjadi pada kasus terbaru ini.
Pihak kepolisian setempat menyatakan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar yang mungkin terlibat dalam penyelundupan manusia ini.
"Kami akan terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," tegas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
Baca Juga : Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur