Polisi Tangkap Pelaku Pengedaran Uang Palsu di Pandeglang

Polisi berhasil mengungkap kasus besar pengedaran uang palsu di Pandeglang, dengan nilai uang palsu mencapai Rp 15 Triliun.

Polisi Tangkap Pelaku Pengedaran Uang Palsu di Pandeglang
Polisi Tangkap Pelaku Pengedaran Uang Palsu di Pandeglang. Gambar : Dok. Polres Pandeglang

BaperaNews - Satreskrim Pandeglang menangkap pelaku pengedaran uang palsu di Pandeglang dimana nilai uang palsunya mencapai Rp 15 Triliun di 3 lokasi yakni di Pandeglang Banten, Indramayu Jawa Barat, dan Subang Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti berupa uang asing.

“Kami menyita uang Rp 300 juta, 900 lembar USD 100 Lembar Euro. Jika dikonversi ke Rupiah nilainya sekitar Rp 15 Triliun” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah hari Rabu (19/7).

Penangkapan pelaku pengedaran uang palsu di Pandeglang dilakukan pada tersangka AA dan LL pada Minggu (16/7) pukul 02.00 WIB di rumah AA kawasan Desa Sindanglaya, Pagelaran, Pandeglang, Banten. AA dan LL kemudian diinterogasi dan ditemukan petunjuk untuk pelaku lain yakni GA dan AR ditangkap di Indramayu, SB di Subang. Ada pelaku lain IM dan AB statusnya masih saksi.

“Dari pelaku itu kita interogasi dan lakukan pengembangan, 4 pelaku lain di Indramayu dan Subang penangkapannya. Total ada 7 orang sudah kita tangkap. 5 sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 lainnya masih berstatus saksi” terang Belny. 

Baca Juga : Warga Kintamani Ditangkap Usai Beli Mobil Pakai Uang Palsu

AA dan LL berangkap dari Pandeglang ke Indramayu untuk membeli uang palsu bernilai Rp 300 juta yang dibayar dengan uang asli Rp 150 juta. Dari kegiatan tersebut, GA mendapat upah Rp 3 juta, SB Rp 1,5 juta, dan Rp 500.000 untuk kegiatan operasional.

Uang palsu yang diamankan akan diuji di Bank Indonesia cabang Banten untuk mengetahui perbedaan jelasnya dengan uang asli sebagai pelengkap penyelidikan. Tersangka sudah ditahan di Polres Pandeglang. Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 UU RI 7/2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar serta ada pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 Miliar” sambung Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Silton.

Belum diungkap kemana saja uang palsu tersebut hendak diedarkan serta seperti apa kualitas dari uang palsu tersebut. Pihak kepolisian masih lakukan penyelidikan dan pengembangan tentang kasus pengedaran uang palsu di Pandeglang.

Baca Juga : Polisi Selidiki Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo, Rugi Hingga Rp 42 Juta