BaperaNews - Teti Rohayati, seorang perempuan muda yang berasal dari Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, harus menelan pil pahit ketika impian menjadi seorang polwan berakhir tragis.
Dari awalnya penuh semangat dan harapan, Teti malah menjadi korban penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh oknum polisi.
Cerita ini berawal ketika Teti sangat ingin mewujudkan mimpinya menjadi seorang polwan. Namun, alih-alih diterima sebagai polwan, Teti justru menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi yang menjanjikan jalan pintas untuk masuk Polri.
Calim tidak terima dengan perlakuan tersebut dan langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang. Ia mengajukan laporan ke Propam Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2020 dan ke Propam Mabes Polri pada 19 Oktober 2023. Namun, sampai saat ini, penyelesaian kasus ini masih jalan di tempat. Belum ada perkembangan yang signifikan, dan keadilan bagi Teti serta keluarganya masih belum terwujud.
Teti dan keluarganya berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian yang serius dari pihak berwenang, sehingga oknum polisi yang terlibat bisa dihukum dan uang mereka bisa kembali. Meskipun awalnya penuh harapan untuk mengabdi sebagai polwan, Teti kini hanya bisa berharap agar keadilan segera datang.
Calim Sumarlin, ayah Teti, mengungkapkan bahwa dia menyerahkan uang sebesar Rp 598 juta kepada dua oknum polisi dengan harapan agar putrinya bisa diterima sebagai polwan. Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan janji, dan Teti malah dimanfaatkan oleh oknum polisi tersebut.
Meski telah melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Metro Jaya dan Propam Mabes Polri, belum ada kepastian hukum yang diperoleh. Teti dan keluarganya terus menunggu agar keadilan bisa ditegakkan dan oknum polisi yang terlibat dapat dihukum.
Kuasa hukum Calim, H Eka A Suryaatmaja SH MH dari Law Firm Harum NS, menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum yang ada hingga kasus ini terselesaikan.