Bejat! Ayah Tega Perkosa Anak Kandung 40 Kali hingga Hamil di Wonosobo
Ayah di Wonosobo tega memperkosa anak kandungnya selama 3 berbulan-bulan di kamar tidur rumahnya.
BaperaNews - Seorang ayah berinisial S (37) diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil di Wonosobo. Kejadian ini berlangsung selama berbulan-bulan, dari April hingga Juli 2024, di kamar tidur rumah mereka. Diduga aksi pelaku memperkosa anaknya tersebut dilakukan sebanyak 40 kali.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit di perut kepada ibunya.
Awalnya, korban yang masih di bawah umur merasa sakit perut dan dibawa oleh ibunya ke Puskesmas. Di sana, petugas melakukan tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif.
"Hasil tes menunjukkan dua garis merah, yang berarti korban positif hamil," ungkap Kuseni dalam keterangan resminya.
Pengakuan korban yang terbata-bata bahwa ayahnya adalah pelaku kekerasan ini mengejutkan semua orang, termasuk ibunya.
Setelah mengetahui kebenaran tersebut, sang ibu segera melaporkan kejadian ini kepada tetangganya. Tetangga tersebut kemudian menyarankan untuk melapor ke Polsek Watumalang.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku sering mengancam korban dengan kekerasan jika tidak menuruti keinginannya.
Baca Juga: Wanita di Bone Diperkosa Ipar hingga Hamil, Polisi Anggap Perzinaan
"Korban diancam akan dianiaya jika menolak keinginan pelaku," tambah Kuseni.
Pelaku memanfaatkan situasi saat rumah kosong, seperti ketika istrinya pergi ke kebun.
"Jadi tersangka ini memanfaatkan situasi. Saat istrinya di kebun, tersangka pulang dan melakukan perbuatan itu," jelas Kuseni.
Menurut informasi yang diperoleh, ayah perkosa anak ini dilakukan berulang kali selama tiga bulan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini melakukan pencabulan sejak April 2024 sampai Juli 2024. Itu dari hasil pemeriksaan sudah 40 kali lebih pencabulan," ungkap Kuseni.
Setelah laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan. Pelaku kini terancam hukuman berat.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tetapi karena yang melakukan ayah kandung, maka ditambah sepertiga hukuman," pungkas Kuseni.
Baca Juga: Siswi SMA di Labuhanbatu Diperkosa 10 Pria, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap