Wanita di Bone Diperkosa Ipar hingga Hamil, Polisi Anggap Perzinaan
Seorang wanita di Bone mengaku diperkosa oleh kakak iparnya hingga hamil. Namun, polisi menyebut laporan tersebut lebih mengarah pada perzinaan, bukan pemerkosaan.
BaperaNews - Seorang wanita berinisial PT (20) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengaku diperkosa oleh kakak iparnya berinisial BB (35) hingga hamil dua bulan. Pemerkosaan ini dilaporkan terjadi ketika suami PT sedang ditahan terkait kasus narkoba.
Namun, polisi menyebut unsur pemerkosaan dalam laporan tersebut tidak terpenuhi dan kasus ini justru dianggap sebagai perzinaan. Laporan ini diterima oleh Polres Bone pada Jumat (6/9).
Menurut keterangan korban, aksi pemerkosaan pertama terjadi di rumah mertuanya yang berlokasi di Kelurahan Pompanua Riattang, Kecamatan Ajangale, Bone, pada Juni 2024.
PT menyatakan bahwa BB memaksa dan mengancam akan menyakiti anaknya jika tidak menuruti permintaan BB. Pemaksaan ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi diulang sebanyak empat kali lagi hingga korban hamil.
"Dia (pelaku) memaksa saya. Jika tidak dituruti, dia akan menyakiti anak saya. Aksi pertamanya dilakukan di rumah mertua saya," kata PT pada Sabtu (7/9).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari PT terkait dugaan pemerkosaan tersebut.
Yusriadi juga menyebut bahwa suami korban saat ini sedang dalam tahanan karena kasus narkoba.
"Korban melapor ke Polres Bone karena diduga diperkosa oleh kakak iparnya hingga hamil. Suami korban sendiri saat ini sedang ditahan," jelas Yusriadi pada Sabtu (7/9).
Baca Juga: Siswi SMA di Labuhanbatu Diperkosa 10 Pria, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap
Menurut penjelasannya, PT dan BB tinggal di rumah yang sama, yaitu di rumah orang tua pelaku, yang juga merupakan mertua PT. Selama tinggal serumah, korban mengaku telah disetubuhi oleh BB sebanyak lima kali, yang menyebabkan dirinya kini hamil dua bulan.
"Korban dan terduga pelaku tinggal di rumah orang tua terduga pelaku. Korban menyatakan bahwa dirinya disetubuhi sebanyak lima kali hingga hamil," tambah Yusriadi.
Meskipun korban mengaku diperkosa, hasil penyelidikan awal dari pihak kepolisian menyatakan bahwa unsur pemerkosaan tidak terpenuhi dalam kasus ini.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menyebut bahwa setelah dilakukan pendalaman, kasus tersebut lebih mengarah pada dugaan perzinaan, bukan pemerkosaan.
"Kasus ini termasuk dalam kategori perzinaan," kata Rayendra pada Minggu (8/9).
Rayendra menjelaskan bahwa setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan PT, tim penyidik menyimpulkan bahwa unsur-unsur pemerkosaan yang dilaporkan tidak bisa diproses lebih lanjut.
"Setelah didalami, ternyata unsur pemerkosaan tidak bisa diproses karena tidak terpenuhi," tegasnya.
Rayendra menambahkan bahwa pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci mengapa unsur pemerkosaan tidak terpenuhi dalam kasus ini.
Namun, dia menegaskan bahwa kasus tersebut lebih masuk dalam kategori perzinaan, yang menurut hukum Indonesia merupakan delik aduan. Untuk kasus perzinaan, laporan resmi harus diajukan oleh suami dari pihak yang terlibat.
"Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, laporan resmi untuk kasus perzinaan harus diajukan oleh suami dari pihak yang diduga terlibat," jelas Rayendra.
Dengan demikian, meski korban telah melaporkan kejadian ini kepada polisi, kasus perzinaan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut kecuali jika ada laporan resmi dari suami PT.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kasus ini.
Baca Juga: Kades dan Eks Kades Tak Ditahan Usai Diduga Ramai-ramai Perkosa Siswi SMA di Sultra