Kades dan Eks Kades Tak Ditahan Usai Diduga Ramai-ramai Perkosa Siswi SMA di Sultra
Siswi SMA di Muna menjadi korban rudapaksa oleh Kades dan mantan Kades. Keluarga meminta keadilan dari Presiden Jokowi dan Kapolri.
BaperaNews - Seorang siswi SMA di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menjadi korban rudapaksa oleh seorang Kepala Desa (Kades) dan mantan Kades di Kecamatan Bone.
Meski kasus ini telah dilaporkan sejak Januari 2024, kedua pelaku hingga kini belum ditahan, bahkan masih bebas berkeliaran. Keluarga korban meminta keadilan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban yang didampingi bibinya ke Polres Muna pada 8 Januari 2024. Korban melaporkan tindak asusila yang dilakukan Kades berinisial UG dan mantan Kades berinisial AL. Namun, hingga tujuh bulan setelah laporan dibuat, kedua pelaku belum ditahan meski sudah diperiksa oleh kepolisian.
Menurut pengakuan ibu korban dalam video yang viral di media sosial pada Kamis (5/9), ia meminta bantuan Presiden Jokowi dan Kapolri untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya.
"Saya minta tolong Pak Presiden, Pak Jokowi, Pak Kapolri, anak saya dicabuli oleh Kades dan mantan Kades, tapi belum ada kejelasan sejak kami melapor tujuh bulan lalu," ungkapnya.
Sang ibu juga menyatakan bahwa kedua pelaku masih bebas berkeliaran di kampung tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Peristiwa ini terjadi pada Oktober 2023, ketika UG, seorang Kades, mendatangi rumah korban pada malam hari saat korban sedang sendirian.
Tanpa ragu, UG memaksa korban berhubungan badan di kamar. Tidak lama berselang, UG kembali mengulangi perbuatannya pada pertengahan Desember 2023, di lokasi yang sama.
Baca Juga: Geger! Suami Bius Istri untuk Diperkosa Puluhan Pria Lalu Direkam
Sementara itu, mantan Kades AL yang saat itu masih berstatus sebagai calon legislatif (caleg), juga melakukan hal serupa.
Pada November 2023, AL mengajak korban bertemu di depan rumahnya. Di sana, AL menarik korban ke dalam kebun kopi di dekat rumah dan memaksa korban melayani nafsunya. Kemudian, pakaian korban bahkan digunakan sebagai alas oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
Skandal ini terbongkar setelah istri AL menemukan pesan WhatsApp suaminya yang mengajak korban bertemu untuk kedua kalinya. Istri pelaku kemudian mendatangi korban untuk memperingatkan agar menjauhi suaminya.
Paman korban, Hariono, yang ditemui pada Kamis (5/9), mengungkapkan bahwa meskipun UG sempat diperiksa oleh polisi pada Januari 2024, penahanannya ditangguhkan dengan alasan kondisi kesehatan pelaku. Namun, setelah lebih dari tujuh bulan berlalu, pelaku masih belum ditahan dan terlihat dalam kondisi sehat.
"Waktu itu katanya pelaku tidak ditahan karena sakit, tapi sekarang dia terlihat seperti orang sehat dan masih bebas berkeliaran," ujar Hariono.
Keluarga korban kini berjuang untuk mencari keadilan. Mereka berharap agar Presiden Jokowi dan Kapolri turun tangan dalam kasus ini.
"Kami sangat berharap kepada Pak Presiden Jokowi dan Pak Kapolri bisa membantu kami mendapatkan keadilan," tambah Hariono.
Baca Juga: Miris, Ibu di Sumenep Antar Anak untuk Diperkosa Selingkuhannya